1,5 MILYAR UNTUK RUKUN WARGA

Pemkot Yogyakarta merancang suatu kegiatan pemberdayaan masyarakat yang menempatkan masyarakat setempat sebagai pelaku utama kegiatan pemberdayaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengambilan keputusan. Dalam hal ini Rukun Warga (RW) sebagai pelaksana kegiatan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk RT dan kelompok PKK RW.

Untuk itu, Pemerintah Kota Yogyakarta mengucurkan dana sebesar Rp. 1.535.000.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai bantuan sosial dana stimulan RW. Dana Stimulan tersebut dibagikan kepada 614 RW, sehingga masing-masing RW menerima Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Alokasi dana tersebut untuk dimanfaatkan sebagai kegiatan penghijauan dan atau kegiatan peningkatan sarana prasarana kebersihan lingkungan sebesar Rp.1.000.000,-, kemudian untuk kegiatan pengadaan/pembelian sarana dan prasarana sekretariat RW/RT sebesar Rp. 1.000.000,- dan untuk kegiatan pembuatan papan koran  Media Info Kota sebesar Rp. 500.000,-.

“Sebagai dana stimulan tentunya dalam penggunaannya didampingi dengan dana swadaya yang dihimpun oleh dan dari masyarakat, jumlah dana swadaya ini diharapkan minimal 20% dari stimulan dimaksud,” ujar Kabag Tata Pemerintahan Drs Sudarsono,MM di Balaikota Rabu (09/04).

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala Badan Informasi Daerah Kota Yogyakarta, Drs Sukirno,MM bahwa Pemanfaatan dana stimulant RW untuk kegiatan penghijauan lingkungan diprioritaskan untuk penanaman / penghijauan lingkungan, antara lain penanaman di jalan setapak/gang dengan media tanah, pot (potisasi), pipa pralon, dan pembuatan pergola. Dana ini dapat juga dimanfaatkan untuk perbaikan/peningkatan sarana dan prasarana penghijauan, antara lain pembuatan dan perbaikan taman, pembelian pot, ataupun tambal sulam tanaman. Penetapan lokasi penghijauan lingkungan ini tidak diperkenankan dilaksanakan pada klasifikasi jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota. Selain itu dana ini dapat juga untuk kegiatan peningkatan sarana prasarana kebersihan lingkungan, antara lain untuk perbaikan atau pengadaan gerobag sampah, tong atau tempat sampah, dan pengadaan komposer.

Kemudian untuk kegiatan penyediaan peralatan kantor/kesekretariatan RW/RT dapat memanfaatkan dana untuk penyediaan mesin ketik, sound system, meja, kursi atau barang lain sesuai prioritas kebutuhan, namun bukan untuk pembelian barang pakai habis seperti alat tulis kantor.

Sedangkan pemanfaatan untuk pembuatan papan koran adalah untuk memfasilitasi penempelan Koran ‘Media Info Kota’ yang diterbitkan oleh Badan Informasi Daerah Kota Yogyakarta. Dana stimulan ini bisa digunakan antara lain untuk pembelian seng, kaca, kayu, semen, cat dan lainnya. Penetapan lokasi pembuatan papan Koran diprioritaskan pada lokasi yang strategis, mudah dijangkau dan merupakan pusat interaksi masyarakat sekitar.

Pengawasan dan monitoring

Untuk menjamin keterbukaan kepada masyarakat, RW harus memberikan informasi kepada warga mengenai jumlah dana stimulan yang diterima, jenis kegiatan yang dibiayai oleh dana stimulan tersebut dan jumlah swadaya yang dihimpun. Pemberian informasi ini disampaikan secara tertulis melalui seluruh pengurus RT di wilayah setempat. Penggunaan dana stimulant ini juga harus dibukukan sesuai kegiatan dilaporkan pertanggungjawabannya selain kepada warga setempat juga kepada Walikota Yogyakarta. Agar terwujud daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan dana stimulant ini akan dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Yogyakarta dan dilakukan monitoring oleh LPMK, Kecamatan dan Kelurahan serta Tim Tingkat Kota Yogyakarta. Bila ada penyimpangan dalam penggunaan dan pelaksanaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengajuan, penilaian proposal dan pelaporannya

Proposal yang harus diajukan oleh masing-masing RW dibuat dengan menggunakan format baku sesuai petunjuk pelaksanaan, dan ditandatangani oleh pengurus RW, pengurus RT, tempat dan lokasi kegiatan serta mengetahui Lurah dan LPMK setempat. Proposal tersebut memuat : rekapitulasi kegiatan dan komponen biaya (tingkat RW dan rincian tiap RT) yang direncanakan dan disusun melalui proses musyawarah yang melibatkan seluruh komponen masyarakat; foto pekerjaan 0% di titik lokasi kegiatan yang direncanakan; berita acara penyerahan bantuan; surat pernyataan; tanda terima penerimaan; notulen dan daftar hadir rapat.

Sebelum diajukan ke BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) proposal harus dinilai kelayakannya secara teknis dan keuangan serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan oleh Tim yang dibentuk untuk keperluan tersebut. Proposal yang telah disetujui dibuat rangkap 6 (enam) dan disampaikan kepada Walikota Yogyakarta melalui Kabag. Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta (2 eks), Kecamatan (2 eks), Kelurahan (1 eks), dan arsip RW (1 eks). Penyaluran dana akan dilakukan apabila persyaratan proposal telah dipenuhi oleh RW dan disetujui oleh tim tingkat kota.

RW juga diwajibkan menyusun laporan akhir pelaksanaan penggunaan dana stimulant tersebut yang memuat : rekapitulasi laporan hasil pelaksanaan kegiatan; kwitansi pembelanjaan asli; dan foto hasil pelaksanaan kegiatan.(100%). Laporan tersebut disampaikan kepada : Walikota Yogyakarta cq Ka. BPKD Kota Yogyakarta, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta, Kecamatan, Kelurahan dan warga melalui RT/RW dan LPMK.

Pengajuan keberatan dan penyelesaian

RW wajib menyediakan kotak pengaduan dan usulan sebagai wadah untuk menampung pertanyaan dan pengaduan dari warga serta masukan/informasi apabila terjadi perbedaan antara rencana dan pelaksanaan kegiatan. RW juga diwajibkan untuk berperan aktif menangani pertanyaan dan pengaduan tersebut, namun apabila mengalami hambatan maka penanganan dapat dikoordinasian dengan LPMK/Kelurahan/Kecamatan secara berjenjang hingga dikoordinasikan kepada Tim di tingkat Kota Yogyakarta. (ism)