146 NABAN TERIMA SK PERJANJIAN KERJA (KEPALA BKD : NABAN BUKAN CALON CPNS)

Sebanyak 146  Tenaga Bantu ( Naban ) menerima petikan Surat Keputusan
Perjanjian Kerja sebagai tenaga bantu di lingkungan Pemerintah Kota
Yogyakarta. Surat Keputusan Perjanjian Kerja ini mulai dibagikan, Senin,
(28/04). Sedangkan Surat Tugas, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2008.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta Suslachah , SH pada saat
memberikan pengarahan menegaskan bahwa tenaga bantu ini tidak akan
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kecuali kalau ada
pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki formasi para Naban
ini bisa mendaftarkan diri dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan
dalam penerimaan PNS. “ Kalau Pemerintah Pusat memberikan formasi akan
penerimaan secara umum dan kebetulan panjenengan melihat pengumuman dan
sesuai dengan ijazah yang dimiliki, silakan panjenganan mendaftar. Kita
tidak akan nggondeli..monggo, silakan daftar kalau ada kesempatan,”ungkap
Suslachah.

Dijelaskan, selain tidak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil, para Naban juga tidak bisa menuntut ke Pemerintah Kota Yogyakarta
untuk diangkat menjadi CPNS. Karena tenaga bantu ini berbeda dengan
Pegawai Tidak Tetap (PTT). Suslachah menambahkan Pemerintah Pusat memang
mempunyai kebijakan tetang PTT. Yakni, PTT yang mempunyai masa kerja
minimal 1 tahun sampai dengan Januari 2005 bisa diangkat menjadi PNS.
Setelah itu tidak ada lagi kebijakan seperti itu.

Menurut Suslachah pengangkatan seorang PNS itu bukan kewenangan Pemkot
Yogyakarta. “PNS itu harus mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari
pusat. Kalau tidak ada lampu hijau dari pusat, kita tidak bisa
mengusulkan panjenengan menjadi PNS. Karena orang bisa dianggap menjadi
PNS apabila telah mendapatkan NIP atau Nomor Induk Pegawai dari
pusat,” tambah Kepala BKD.

Mengenai hak dan kewajiban para Naban Suslachah menjelaskan semuanya
diatur dalam Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tenaga
Bantuan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada pasal 5 dijelaskan
tentang Hak dan Kewajiban Naban. Naban memiliki hak antara lain,
menerima upah sebesar Rp. 586 ribu , mendapatkan seragam dinas beserta
kelengkapannya, dan mendapatkan cuti tahunanan, cuti berasalin, cuti sakit
atas persetujuan kepala SKPD. Untuk penggajian para Naban dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Kota Yogyakarta.

Sedangkan kewajiban Naban yang harus dipenuhi antara lain, menaati jam
kerja, peraturan berlaku, melaksanakan perintah atasan, dan menaati
perjanjian kerja yang telah disepakati. Naban yang tidak menaati
peraturan dan melakukan tindakan pelanggaran hukum yang bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku akn dikenakan sanksi berupa
pemutusan hubungan kerja dengan didahului peringatan lisan , dan tertulis
sesuai aturan.

Tenaga bantuan bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan penegasan untuk
tidak akan menuntut untuk dingkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil juga
diatur di dalam pasal 7 Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2008.

Para Naban ini akan dikontrak selama 1 tahun dan setelah itu dapat
mengajukan untuk memperpanjang masa kontraknya. Dengan catatan masih ada
formasi dan menemdapatkan penilaian baik dari SKPD diman naban bekerja.
(@mix)