INSTANSI PEMKOT DIMINTA HEMAT ENERGI

Melanjutkan  himbauan Walikota Yogyakarta untuk menyelamatkan bumi
menghadapi pemanasan global, Seluruh instansi dilingkungan Pemerintah Kota
Yogakarta diminta untuk melaksanakan gerakan hemat energi, perintah untuk
melaksanakan gerakan hemat energi tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris
Daerah Kota Yogyakarta No 671/23/SE/2008 yang dikeluarkan oleh Sekda
beberapa waktu lalu.
”Penghematan energi seperti pengehematan pemakaian energi listrik sangat
membantu mengurangi pemanasan global, untuk itu kami juga meminta seluruh
instansi di Lingkungan Pemkot untuk melaksanakan gerekan hemat energi ini
dengan menghemat pemakaian listrik di kantor-kantor” Kata Drs Rapingun.
Dijelaskan oleh Drs Rapingun, setiap instansi diminta untuk tertib
membatasi pemakaian listrik untuk berbagai fasilitas kantor seperti AC,
Lampu dan Komputer beserta perlengkapannya.
”Untuk melaksanakan penghematan energi listrik ini pemakaian AC, Lampu dan
Komputer kami batasi penggunaannya” Jelas Rapingun.
Lebih lanjut Drs Rapingun mengatakan, dalam surat Edaran ini setiap
instansi diperintahkan untuk menghidupkan AC untuk ruang kerja mulai pukul
09.00 dengan suhu minimal 24 C dan apabila meninggalkan ruang kerja AC
segera dimatikan.
Sementara itu, AC untuk ruang pelayanan publik diminta dihidupkan mulai
pukul 08.00 dengan suhu minimal 24 C dan segera mematikan AC setelah
pelayanan publik selesai, sedangkan untuk ruang rapat, AC dihidupkan 15
menit sebelum jam resmi undangan.
Untuk penghematan energi listrik yang digunakan sebagai penerangan, setiap
instansi juga diperintahkan untuk mengurangi pemakaian lampu kantor dan
mematikan lampu kantor apabila tidak ada aktifitas kerja atau setelah jam
kerja selesai. Lampu-lampu penerangan ruangan yang masih menggunakan lampu
pijar diminta untuk segera diganti dengan lampu hemat energi.
Dalam pada itu juga, karyawan juga tidak diperbolehkan menggunakan
komputer untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan kedinasan atau
tugas-tugas dan segera mematikan jika selesai pemakaian.
Sementara itu dalam rangka penghematan penggunaan listrik dan
keberlangsungan perangkat teknologi informasi setiap instansi diminta
memperhatikan perlakuan terhadap perangkat teknologi informasi. Perangkat
yang tidak boleh dimatikan/beroperasi 24 jam yakni server, switch, router,
modem, AC ruang Server, AC ruang PABX, UPS, PABX, Wifi hot spot, Kamera
CCTV, Mesin Presensi, Faksimil dan repeater komunikasi radio.
Perangkat yang diminta dimatikan setelah pemakian meliputi, personal
komputer, laptop, printer, scanner, pesawat TV dan Modem ASDL.