Pemkot Yogya Buka Pendaftaran BPUM Tahap Ketiga
Pemerintah Kota Yogyakarta kembali membuka pengajuan pendaftaran calon penerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tahap ketiga kembali dibuka di Kota Yogyakarta. Mengingat pendaftaran calon penerima BPUM dari pemerintah pusat itu belum memenuhi kuota.
“Belum memenuhi kuota. Mengkuti aturan pemerintah pusat, makanya pendaftaran masih tetap dibuka di tahap ketiga ini,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto, Jumat (4/6/2021).
Pendaftaran BPUM tahap ketiga sama dengan tahap pertama dan kedua yakni secara online melalui aplikasi milik Pemkot Yogya Jogja Smart Service (JSS). Setelah mengajukan pendaftaran secara daring, pelaku UKM diminta mencetak bukti pendaftaran dan menyerahkan syarat berkas pendaftaran fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Izin Usaha Mikro (IUM). Penyerahan berkas 1 sampai 18 Juni 2021 di kelurahan setempat.
Adapun kriteria pelaku UMKM yang bisa mendaftarkan BPUM adalah warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan KTP Kota Yogyakarta, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro (IUM), tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat, bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMD/BUMN. Hanya mengajukan satu pemohon dalam satu kartu keluarga
Pemerintah pusat menetapkan kuota nasional BPUM sekitar 6 juta penerima. Apabila kuota nasional BPUM sebanyak 6 juta telah mencukupi pendaftaran akan ditutup. Diakuinya nilai BPUM tahun 2021 turun menjadi Rp 1,2 juta dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta tiap penerima bantuan.
“Tapi kami kira nominal itu tidak mempengaruhi minat pelaku usaha mikro untuk mengajukan pendaftaran. Nominal itu cukup membantu bagi pelaku usaha mikro,” paparnya.
Dia menyebut sampai Jumat (4/6) total ada 2.184 pelaku UMK yang sudah mengajukan pendaftaran BPUM di Kota Yogyakarta. Sebanyak 1.398 pemohon di antaranya sudah diverifikasi di Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta. Sedangkan sisanya 784 pemohon masih di tingkat kelurahan dan kemantren dan menunggu diserahkan ke dinas untuk diverifikasi.
“Dari yang sudah kami verifikasi ada dua pemohon yang kami tolak. Ada yang karena bukan pelaku usaha mikro karena sudah jadi CV. Awalnya memang usaha itu punya IUM lalu ada pembinaan jadi CV, sehingga tidak masuk klasifikasi usaha mikro lagi,” paparnya.
Dia menyatakan satu pemohon lain juga ditolak karena tidak memiliki IUM dan mengumpulkan berkas. Awalnya pemohon mengurus IUM dengan mengajukan melalui online single submite. Tapi pemohon hanya mengisi formulir pengajuan tidak meneruskan mengumpulka berkas persyaratan.
“Kami minimalisir dengan verifikasi. Jangan sampai punya IUM maupun coba-coba mengajukan bantuan tapi setelah diverifikasi usahanya tidak ada. Makanya kami libatkan kelurahan dan kemantren,” imbuh Tri Karyadi.(Tri)