Pendaftaran Perizinan Sistem OSS Dorong Kebangkitan Investasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta menggelar Sosialisasi Pendaftaran Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Tjokro Style Hotel Yogyakarta (9/6/21). Kegiatan tersebut diikuti para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebanyak 50 peserta.

OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS yakni BKPM RI.  Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko sejak 2 Juni 2021.
Nantinya pendaftaran perizinan berusaha melalui sistem OSS ini akan dilaunching pada tanggal 2 Juli 2021. 

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, diadakannya pertemuan bersama para pengusaha ini diharapkan semua paham mengenai prosedur menggunakan sistem OSS dan memahami apakah produk dan barang sudah memenuhi standar.

“Dengan OSS ini nantinya Bapak dan Ibu semua yang penting izinnya lengkap dan syarat harus lengkap juga. Jadi tidak perlu lagi mondar mandir manual seperti dulu, sekarang dimudahkan dengan OSS,” kata Heroe.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan hak akses OSS ini dapat mengunjungi ke laman  https://ujicoba-uuck.oss.go.id yang nantinya akan ada pemilihan skala usaha seperti Usaha Mikro (UMK) maupun usaha kecil non UMK.

“ Perizinan ini tidak hanya menyangkut prosedur saja, namun harus memahami sebuah proses dan menentukan manakah barang atau produk yang dapat meningkatkan kualitas bagi Kota Yogyakarta,” ungkapnya.

Heroe berharap, para pelaku usaha nantinya bisa meningkatkan perekonomian mereka serta bangkit dari hiruk pikuknya pandemi. Pihaknya mendorong para pelaku usaha dengan memberikan peluang usaha, bersama-sama membawa kebangkitan. Jika ini  tidak disadari sejak dini, maka jangka panjang akan menghancurkan usaha daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nur Widhihartana menjelaskan saat ini OSS lebih ditingkatkan lagi sistemnya dengan menggunakan OSS 1.1 dan OSS RBA – Hak akses. Jika OSS 1.1 penanggung jawab hanya registrasi satu kali untuk seluruh badan usaha dan perorangan dan penanggung jawab hanya mendaftarkan nomor dan data identitas saja.
Sedangkan untuk versi OSS RBA nantinya penanggungjawab hanya registrasi satu kali untuk satu badan usaha atau perseorangan dan nantinya penanggung jawab mendaftarkan nomor, data identitas dan nomor pengesahan legalitas untuk badan usaha.

Ia berharap dengan adanya sistem OSS ini mampu membangkitkan semangat dan kreatifitas di bidang UMK dan Non UMK secara online. “Semoga ini menjadi titik awal bagi pengusaha dan pemerintahan. Mari bersama-sama bersinergi agar Kota Yogyakarta berkembang dalam investasi,” ungkapnya (Hes)