BNN Kota Yogyakarta Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Maryustion Tonang mewakili Walikota Yogyakarta melakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta pada Rabu (9/6) di Kantor BNN Kota Yogyakarta.

Dalam sambutannya Walikota menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas diselenggarakannya pencanangan pembangunan zona integritas, menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di BNN Kota Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Saya berharap, pencanangan Zona Integritas ini menjadi pijakan BNN Kota Yogyakarta dalam menerapkan budaya kerja bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam melaksanakan tugas khususnya dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN),” kata Walikota. 
Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk mewujudkannya dibutuhkan komitmen dari pimpinan dan seluruh jajarannya untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas melalui pelaksanaan kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk nyata secara terpadu.

“Mudah-mudahan kedepannya BNN Kota Yogyakarta dapat menjadi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  atau Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) yang menginspirasi kantor-kantor BNN lain untuk turut serta dalam berkomitmen mewujudkan pembangunan Zona Integritas”, ujar Walikota.

Kepala BNN Kota Yogyakarta, AKBP Khamdani menuturkan bahwa upaya mewujudkan Zona Integritas WBK dan WBBM dilakukan melalui penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pelayanan prima ke masyarakat. 

“Saat ini lembaga pemerintah dituntut untuk dapat melakukan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta penguatan kualitas pelayanan publik,” kata Khamdani.

Selanjutnya disampaikan BNN Kota Yogyakarta berkomitmen melaksanakan Zona Integritas, berupa ; pakta integritas, adanya kode etik, sosialisasi, pelaporan kekayaan, pengendalian gratifikasi, pengaduan masyarakat dan kerahasiaan pelapor, serta investigasi dan revitalisasi

“Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani kiranya bukanlah tujuan akhir dari gerakan besar  Indonesia menuju bebas korupsi, tetapi merupakan proses untuk melayani masyarakat dengan jujur, tepat, dan cepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Khamdani (Ant)