Sebagai bagian dari manajemen peningkatan mutu SDM dan pejabat fungsional
di lingkungan Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta
menyelenggarakan Sosialisasi peraturan-peraturan tentang Kepegawaian di
Ruang Utama Atas Balaikota, Rabu (21/05). Peraturan tersebut diantaranya
PP 30/1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai, Perwal 23/2007 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai, Perwal 40/2007 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Prestasi Kerja dan Disiplin bagi
Pegawai Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta, Prosedur Pengawasan dan
Pemeriksaan serta Prosedur Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar.
Sosialisasi yang akan berlangsung 2 hari ini diikuti 204 orang peserta
aparatur Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Menghadirkan narasumber dan
fasilitator dari pejabat struktural BKD, BPKD Bawasda dan Bagian Hukum
Setda Kota Yogyakarta.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Drs Rapingun dalam sambutannya
mengatakan, Sebagai pimpinan dilingkup sekolah, kita harus dapat bersikap
arif bijaksana dengan tetap menciptakan suasana kerja yang kondusif bagi
berlangsungnya produktivitas kerja dan peningkatan standar kompetensi SDM
dilingkup pendidikan. Dengan peningkatan standar kompetensi maka
diharapkan akan bermuara pada efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas
serta dapat menciptakan optimalisasi kinerja unit organisasi.
Dengan mengikuti sosialisasi ini Sekda berharap, para peserta agar dapat
menjadi motivator dan teladan dilingkungan kerja masing-masing dalam
meningkatkan kinerja, disiplin dan semangat pengabdian masyarakat. (ism)