Menanggapi pertanyaan masyarakat berkaitan dengan kebijakan Pemerintah
Kota Yogyakarta tentang penerapan kuota 70% bagi penduduk Kota Yogyakarta
dalam penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2008/2009, maka kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Kebijakan penetapan kuota tersebut dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan yang lebih luas bagi penduduk Kota Yogyakarta yang akan
menempuh pendidikan pada jenjang SMP dan SMA khususnya pada sekolah negeri
dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan yang tersedia di wilayah Kota
Yogyakarta. Sehingga diharapkan penduduk Kota Yogyakarta selain kualitas
pendidikannya meningkat juga lebih mudahnya akses (mobilitas) dari dan ke
sekolah khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
2. Penetapan kuota peserta didik baru masuk SMP dan SMA Negeri di Kota
Yogyakarta untuk tahun pelajaran 2008/2009 sesuai dengan Keputusan
Walikota Yogyakarta Nomor 236/Kep/2007 sebagai berikut :
2.1. Peserta Didik Baru penduduk Kota Yogyakarta mendapat kuota 70 %
(tujuh puluh persen)
2.2. Pesera Didik Baru penduduk luar Kota Yogyakarta dalam propinsi DIY
mendapat kuota 25% (dua puluh lima persen)
2.3. Peserta Didik Baru penduduk luar Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
mendapat kuota 5% (lima persen)
3. Apabila kuota peserta didik baru sebagaimana tersebut dalam angka 2.1
tidak terpenuhi, maka kuota tersebut dapat diisi dari penduduk luar Kota
Yogyakarta dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan penduduk luar
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
4. Apabila kuota peserta didik baru sebagaimana tersebut dalam angka 2.2
tidak terpenuhi maka kuota tersebut dapat diisi penduduk Kota Yogyakarta
dan penduduk luar Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
5. Apabila kuota peserta didik baru sebagaimana tersebut dalam 2.3 tidak
terpenuhi, maka kuota tersebut dapat diisi dari penduduk Kota Yogyakarta
dan penduduk luar Kota Yogyakarta dalam Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Sesungguhnya mutu proses belajar mengajar pendidikan dasar, menengah dan
atas di DIY sudah merata dengan jumlah bangku siswa yang cukup. Sehingga
tidak beralasan bahwa sekolah di Kota Yogyakarta pasti lebih baik dari
sekolah di kabupaten. Karena sesungguhnya prestasi sekolah juga ditentukan
oleh kualitas siswa yang masuk, selain proses belajar mengajar yang
berkualitas.
Demikian tanggapan kami mudah-mudahan dapat dipahami dan memperjelas
mengenai kebijakan penerimaam siswa baru di Kota Yogyakarta. Atas segala
perhatian, saran dan masukannya kami ucapkan terima kasih.