Pemkot Yogya Gencarkan Pengawasan Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan wisata. Pengawasan protokol kesehatan itu menjadi salah satu upaya mencegah potensi sebaran Covid-19 di tengah dinamika kasus yang mengalami peningkatan. 
“Kami lakukan pengawasan protokol kesehatan secara acak di tempat- tempat wisata dan tempat parkir wisata. Terutama kelengkapan membawa dokumen kesehatan negatif Covid-19,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto, Senin (21/6/2021). 
Agus menyatakan dari hasil pengawasan secara acak pada akhir pekan 19-20 Juni 2021 di tempat- tempat parkir wisata penumpang bus wisatawan sudah membawa dokumen kesehatan. Oleh sebab itu tidak ada bus yang diminta putar balik atau pulang karena sudah memenuhi protokol kesehatan untuk melakukan perjalanan. Meski demikian ada sebagian wisatawan terpantau tidak memakai masker. 
“Saat kami lakukan pemeriksaan acak di tempat parkir wisata, kebetulan ada empat bus pariwisata yang membawa dokumen kesehatan. Hanya beberapa yang tidak memakai masker dan kami edukasi langsung untuk memakai masker,” terangnya. 
Dia menyampaikan dari hasil pengawasan di tempat- tempat wisata di Kota Yogyakarta juga mengingatkan para wisatawan untuk menjalankan protokol kesehatan. Terutama agar para wisatawan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak fisik. 
Namun pengawasan di tempat parkir wisata pada pekan sebelumnya Satpol PP Kota Yogyakarta terpaksa meminta penumpang 3 bus pariwisata untuk melanjutkan perjalanan, sehingga tidak menurunkan penumpang di Yogyakarta. Pasalnya para penumpang bus pariwisata dari luar DIY itu tidak melengkapi dokumen kesehatan negatif Covid-19. 
“Pada pekan sebelumnya ada tiga bus yang kami minta keluar untuk melanjutkan perjalanan karena tidak melengkapi diri dengan dokumen kesehatan,” ujar Agus.
Sedangkan operasional usaha seperti restoran dan kafe juga diimbau mengikuti ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Dia menyebut Satpol PP Kota Yogyakarta mengingatkan para pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan PPKM. Terutama protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan. 
Secara terpisah Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan guna menekan kenaikan kasus Covid-19 dilakukan pengetatan posko RT RW untuk membatasi aktivitas warga yang berpotensi membuat kerumunan.Pihaknya menegaskan untuk acara pernikahan dan kegiatan di Kota Yogyakarta sudah dibatasi. Untuk pernikahan hanya 100-150 sesuai kapasitas tempat, kegiatan pertemuan maksimal 50 atau sesuai kapasitas tempat dan direkomendasikan di luar ruangan.
“Dilakukan patroli di wilayah untuk pelaksanaan protokol kesehatan di jalanan, tempat-tempat makan dan tempat umum. Pemeriksaan acak di tempat wisata, parkir atau penyegatan kendaraan dari zona merah untuk memeriksa surat-surat kesehatan terkait Covid-19. Kami harap seluruh warga membatasi mobilitas dulu,” tandas Heroe.(Tri)