Dalam rangka lebih menumbuhkan semangat nasionalisme dan kebangsaan
berkaitan dengan Peringatan 100 Tahun Hari Kebangkitan Nasional, seluruh
PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta diwajibkan mengenakan Pin
Bendera Merah Putih. Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala BID Kota
Yogyakarta, Drs Sukirno, MM setelah meneriman Surat Edaran Sekda Kota
Yogyakarta perihal pemakaian Lencana Bendera Merah Putih pada pakaian
dinas, Kamis (22/5)
”Terhitung mulai tanggal 20 Mei 2008 bersamaan dengan Upacara Peringatan
100 Tahun Hari Kebangkitan Nasional, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot
Yogyakarta diwajibkan memakai Lencana Bendera Merah Putih pada pakaian
dinas baik PSH, PSR, PSL, PDL, PDH warna kheki, pakaian khusus ataupun
pakaian bebas rapi terbatas dan batik. Tujuannya untuk meningkatkan
kesadaran PNS atas wawasan dan semangat kebangsaan yang harus terus
dikobarkan” kata Drs Sukirno, MM
Ditambahkan oleh Sukirno, MM, pemakaian Lencana Merah Putih ini dipakai di
dada sebelah kiri pada kemeja/baju/blus pakaian dinas di atas saku sebelah
kiri atau ditempat yang setinggi itu jika tidak ada saku. Lencana Bendera
Merah Putih diletakkan lebih tinggi dari pada letak pemakaian pin” Bersih
Hijau Jogjaku Wujudkan Nyata” warna hijau sementara pin lainnya dipakai di
sebelah kanan atau dipakai diatas logo Kota Yogyakarta pada PDH khusus.
Sementara itu pula, berkaitan dengan upaya peningkatan efisiensi
penggunaan energi BBM, mengurangi dampak polusi dan upaya mewujudkan Kota
Yogyakarta yang bersih dan ramah lingkungan serta meningkatkan kesehatan,
Pemkot Yogyakarta mengeluarkan kebijakan kepada seluruh karyawan untuk
menggunakan sepeda sebagai alat transportasi melalui Surat Edaran Walikota
Yogyakarta Nomor 656/30/SE/2008 tanggal 21 Mei 2008.
Diharapkan jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta dapat mempelopori dan
meneladani masyarakat untuk menggunakan alat transportasi yang murah ,
sehat dan bebas polusi yakni yakni penggunaan sepeda. Penggunaan sepeda
sebagai alat transportasi ini dilaksanakan setiap hari Jumat mulai tanggal
23 Mei 2008.
”Kepada seluruh karyawan/karyawati Pemkot Yogyakarta yang jarak tinggalnya
dari kantor kurang/sama dengan 5 Km apabila berkendaraan dalam menuju
kantor diwajibkan menggunakan sepeda onthel atau kendaraan umum sebagai
alat transportasi pergi pulang dari tempat tinggal ke kantor.” Jelas
Sukirno
Sementara itu kepada seluruh karyawan Pemkot yang bertempat tinggal lebih
dari 5 kilometer dapat menggunakan sepeda, kendaraan dinas, kendaraan
pribadi lainnya atau kendaraan umum sebagai alat tranportasi pergi pulang
dari tempat tinggal ke kantor.