CIPTAKAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN KERJA, WALIKOTA INSTRUKSIKAN PENYEDIAAN KOTAK SAMPAH

Sebagai upaya untuk meningkatkan kebersihan di setiap lingkungan kerja dan
sekitarnya Walikota Yogyakarta H Herry Zudianto menginstruksikan kepada
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Kerja, Puskesmas, RSUD,
Kecamatan, Kelurahan dan BUMD untuk menyediakan kotak sampah.
Instruksi penyediaan kota sampah di setiap lingkungan kerja ini dituangkan
dalam Instruksi Walikota Nomor 05/INST/Tahun/2008 yang ditandatangani
langsung oleh Walikota pada 19 Mei 2008, demikian disampaikan Drs.
Sukirno, MM, Kepala Badan Informasi daerah Kota Yogyakarta.
Dalam instruksi Walikota tersebut, diinstruksikan kepada seluruh kepala
SKPD/Unit Kerja, Puskesmas, Direktur BUMD, Direktur RSUD, Camat, Lurah di
lingkungan Pemkot Yogyakarta untuk menyediakan kotak sampah tertutup
didepan pintu masuk utama kantor/gedung pada SKPD/Unit kerja, BUMD,
RSUD,Kecamatan dan Kelurahan dan tempat strategis lainnya termasuk pasar
dan tempat parkir khusus yang berada dibawah wewenang Pemkot Yogyakarta.
Selanjutnya pimpinan instansi juga diminta membuat papan himbauan agar
seluruh pegawai, tamu dan pedagang untuk menempatkan/menaruh sampah
ditempat yang disediakan.
Dalam instruksi ini pula, pimpinan instansi untuk menunjuk petugas yang
diberi tanggung jawab menjaga kebersihan kantor dan lingkungan dengan
menempatkan/menaruh sampah yang ada di kotak sampah ke Tempat Pembuangan
Sampah (TPS) Sementara terdekat secara rutin agar tercipta tempat kerja
dan lingkungan yang bersih dan nyaman.