Sulitnya menertibkan penjual miras (Minuman Keras) di Kota Medan membuat
warga masayarakat menjadi gerah, bahkan seorang anak kecil pun dengan
mudahnya dapat membeli Miras di kota tersebut. Kekontrasan antara Kota
Medan dengan Kota Yogyakarta, dimana di Kota Yogyakarta hampir tidak
terlihat adanya penjual miras, menjadi alasan Komisi C DPRD Kota Medan
mengunjungi Pemerintah Kota Yogyakarta,
Kunjungan kerja yang belangsung Rabu (28/5) di Ruang Utama Bawah Balaikota
Yogyakarta ini di sambut langsung oleh Asisten Tata Praja, H. Muh.
Arifin, SH. Ketua rombongan, Zulkifli Husein, SE menjelaskan, maksud dan
tujuan kunjungan kerja untuk sharing dan belajar dari Pemerintah Kota
Yogya tentang peraturan daerah yang mengatur peredaran penjualan miras
sehingga dapat menyiasati agar masyarakat tidak terkena efek negatif dari
miras, kata Zulkifli.
Menanggapi maksud dan tujuan berkaitan dengan penanggulangan penyakit
masyarakat di Kota yogyakarta, Arifin menjelaskan, Pemerintah Kota
Yogyakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Walikota Yogyakarta tentang
Pembentukan Tim Pekat. Juga telah membentuk NAPZA Crisis Centre serta
Badan Narkotika Kota Yogyakarta.
Sementara itu untuk mengatur minuman keras, Pemerintah Kota Yogyakarta
pernah memberlakukan Peraturan Daeran Nomor 7 tahun 1953 tentang Ijin
Penjualan dan Pemungutan Pajak aras Ijin Menjual Minuman Keras. Namun saat
ini Perda tersebut tidak berlaku lagi dikarenakan bertentangan dengan
peraturan Menteri yang mengatur tentang pembuatan dan distribusi
kewenangannya di tingkat pusat, sementara walikota hanya sebatas
rekomendasi. Sedangkan kewenangan mengeluarkan izin penjualan berada di
tingkat propinsi. Sampai Saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta hanya
menjalankan kewenangan pengawasan saja yang dilaksanakan oleh Dinas
Ketertiban, jelas Arifin.
Arifin juga menambahkan Program Kota Yogyakarta mengacu pada Visi Kota
Yogyakarta untuk mewwujudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan
Berkualitas, Pariwisata Berbasis Budaya dan Pusat Pelayanan Jasa Yang
Berwawasan Lingkungan. Untuk mewujudkannnya, Pemerintah Kota Yogyakarta
senantiasa mengupayakan terciptanya suasana ketertiban pada masyarakat,
mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat seperti pelanggaran
kesusilaan, perjudian serta penyalahgunaan minuman keras dan NAPZA.