Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Yogyakarta yang dikelola oleh
Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Yogyakarta pada bulan April ini
sebesar Rp 8.137.314.133,- sehingga realisasi pajak dari bulan Januari
hingga April ini mencapai 24.724.555.172,- atau mencapai 23,61 % dari
besar target yang ditetapkan pada tahun 2008 sebesar Rp 104.728.630.000,-.
Secara rinci, Penerimaan Pajak Daerah pada bulan April ini berasal dari
Pajak Hotel Rp 2.159.288.137,-, dari Pajak Restoran Rp 847.439.401,-, di
peroleh dari Pajak Hiburan Rp 130.210.414,-, dari Pajak Reklame Rp
383.466.048,-, dari Pajak Penerangan Jalan Rp 1.366.875.390,- dan dari
Pajak Parkir Rp 36.139.040,-.
Sementara itu, dari bagi hasil pajak yang terkumpul sebesar Rp
3.213.895.703,-,di peroleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp.
733.858.317,-, dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp
2.480.037.386,-.
Atas nama Pemerintah Kota Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih kepada
warga Kota Yogyakarta yang telah taat pajak dan menghimbau agar masyarakat
menjadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak.