Kepengurusan RT/RW di wilayah Kota Yogyakarta masa bhakti 2005-2008 akan
segera berakhir pada 31 Juli 2008 mendatang. Untuk melanjutkan
kepengurusan, dilakukan pemilihan pengurus RT/RW masa bhakti 2008-2011
yang akan dilaksanakan pada Juni-Juli dengan koordinasi Camat dan Lurah
setempat.
Ditemui di Balaikota, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta, Drs
Sudarsono mengatakan, akan memfasilitasi Pemilihan Pengurus RT/RW masa
bhakti 2008-2011, dengan dana Rp.240.990.000,- “Dana bantuan tersebut
digunakan untuk biaya fotocopy, penulisan piagam, makan minum dan
transport yang pengelolaannya dilakukan melalui Kelurahan setempat.
Sedangkan dana bantuan yang lansung diterimakan untuk pelaksanaan
pemilihan RT/RW masing-masing sebesar Rp.50.000,- dan bantuan fotocopy,”
ujarnya.
Tatacara pemilihan RT/RW diatur dalam Perda no 12 th 2002 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK), Rukun Tetangga (RT)
dan Rukun Warga (RW); dan untuk pelaksanaan didasarkan pada Perwal no 33
th 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta no 12 th 2002.
Menurut Sudarsono, Ruang Lingkup Ketugasan kepengurusan RT/RW meliputi
urusan keagamaan; keamanan, ketentraman dan ketertiban; pendidikan dan
penerangan; lingkungan hidup; pembangunan,perekonomian dan koperasi;
kesehatan dan kesejahteraan social; pemuda, olahraga dan peranan wanita;
kependudukan; dan; wisata, seni dan budaya. “Namun demikian urusan-urusan
tersebut dapat disesuaikan menurut kebutuhan dan kondisi masyarakat
setempat, serta dapat dibagi dalam seksi-seksi. Ketua umum merupakan
penanggungjawab dalam urusan-urusan tersebut,” tandasnya.
Ditambahkan oleh Kasubbag Bina Kecamatan dan Kelurahan, Polana Setiya
Hati, Warga masyarakat yang dapat dipilih sebagai Pengurus RT/RW adalah
penduduk WNI baik laki-laki maupun perempuan yang bertakwa kepada Tuhn
YME; Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945; berpendidikan
sekurang-kurangnya SD, berumur 21 tahun atau pernah kawin; sehat jasmani
dan rohani;berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh
pengabdian kepada masyarakat; tidak sedang menjalani hukuman pidana;
mengenal daerah dan dikenal masyarakat setempat; mempunyai kemampuan dan
kemauan untuk bekerja dan membangun masyarakat; telah bertempat tinggal
sekurang-kurangnya 6 bulan tanpa putus, terdaftar dalam Kartu Keluarga
dan mempunyai KTP setempat; tidak sedang menjabat sebagai perangkat
kelurahan dan kecamatan setempat; dan; tidak telah menjabat lebih dari 2
periode masa kepengurusan secara berturut-turut pada jabatan yang sama.
“Adanya pembatasan masa jabatan ini karena diharapkan adanya regenerasi
kepengurusan dan memberi kesempatan kepada warga masyarakat yang
potensial,” jelas Ibu yang akrab disapa Bu Olla ini.
Dalam Perwal tersebut diatur bahwa, Proses pemilihan RT/RW dilakukan dalam
beberapa tahapan, yaitu persiapan pemilihan yang meliputi kegiatan
sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan dan penerimaan calon pengurus,
kemudian pelaksanaan musyawarah pemilihan dan pelaporan. Pembentukan
panitia pemilihan dilakukan melalui musyawarah mayarakat yang terdiri dari
ketua, sekretaris dan beberapa anggota, dan pelaksanaannya difasilitasi
oleh Lurah. Tugas panitia pemilih adalah menerima nama calon pengurus yang
diusulkan, melaksanakan pemilihan, mengumumkan hasil susunan pengurus dan
membuat berita acara hasil musyawarah.
Musyawarah pemilihan RT/RW dilaksanakan secara demokratis oleh suatu
panitia pemilihan dengan jumlah calon pengurus yang diajukan
sekurang-kurangnya 3 orang. Musyawarah ini untuk menetapkan ketua,
sekretaris dan bendahara sedang seksi-seksi dalam RT/RW ditunjuk oleh
ketua terpilih melalui musyawarah atau pemilihan dengan pengurus terpilih
lainnya. Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan ditetapkan dengan
Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan yang ditandatangani oleh Panitia
Pemilihan dengan dilampiri daftar hadir peserta dan susunan pengurus hasil
musyawarah pemilihan. Sedangkan susunan seksi-seksi dalam kepengurusan
RT/RW yang terpilih dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah
Seksi-seksi.
Pemilihan pengurus RT diikuti oleh Kepala Keluarga (KK) atau yang
mewakili. Pemilihan Pengurus RW diikuti oleh perwakilan KK setempat dengan
ketentuan 10 KK diwakili oleh 1 orang dan 3 orang perwakilan pengurus
setiap RT terpilih. Pemilihan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
lebih dari separuh yang diundang.
Musyawarah dilaksanakan pada tempat dan waktu sebagaimana ditentukan
dalam undangan. Apabila pada waktu dibuka peserta yang datang tidak
memenuhi kuorum, musyawarah ditunda selama-lamanya 1 jam. Apabila dengan
penundaan waktu belum juga memenuhi kuorum, maka musyawarah tetap dapat
berjalan dan segala keputusannya dinyatakan sah.(isma)