Pemkot Yogyakarta Galakkan Program Hemat  Energi BBM

Berkaitan dengan upaya peningkatan efisiensi penggunaan energi BBM dan
upaya meningkatkan efisiensi anggaran,, Pemkot Yogyakarta mengeluarkan
Surat dengan nomor 541/1970 tertanggal 21 Mei 2008 yang ditujukan kepada
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot
Yogyakarta untuk meningkatkan efektivitas penggunaaan kendaraan dinas,
dengan pengaturan antara lain alokasi BBM per hari untuk seluruh kendaraan
dinas roda empat dari 6 diturunkan menjadi 5 (lima) liter per hari, untuk
kendaraan roda dua diturunkan dari 2 liter menjadi 1 (satu) liter per
hari. Perubahan alokasi BB per hari tersebut berlaku mulai 1 Juni 2008.
Kendaraan dinas tersebut agar dipergunakan secara efektif dan untuk
keperluan dinas.

Sedangkan untuk kendaraan pengangkut sampah, penyiraman taman, patroli
lalu lintas, patroli ketertiban, dan ambulance, yang ada pada Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Pengelolaan Pasar, Dinas Perhubungan, Dinas
Ketertiban, Dinas Kesehatan dan RSUD alokasi per hari tetap, berpedoman
pada Peraturan Walikota Nomor 94 tahun 2007 tentang Standarisasi Harga
Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sementara itu menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat RI Nomor B.91/MENKO/KESRA/V/2008 tanggal 16 Mei
perihal Peringkatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia dan Larangan Tembakau di
tempat Umum/dan Ruang Kerja, Pemkot juga mengeluarkan surat edaran
tertanggal 28 Mei 2008 sebagai salah satu wujud mendukung program
pemerintah terkait dengan upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan
sehat serta ikut mengimplemaentasikan Peringatan Hari Tanpa Tembakau
se-dunia, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta pada hari Sabtu
tanggal 31 Mei 2008 dihimbau tidak merokok pada jam kerja.