Pemkot Yogya Permudah Layanan Lewat Mal Pelayanan Publik

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui Mal Pelayanan Publik di kompleks Balai Kota Yogyakarta yang akan diluncurkan pada akhir Juni 2021. Melalui Mal Pelayanan Publik akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan karena terpadu dalam satu tempat seperti mal.

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMP) Kota Yogyakarta Wiwin Giri Doriawani mengatakan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik menyesuaikan nomenklatur dari ketentuan pemerintah pusat. Mal Pelayanan Publik memberikan pelayanan perizinan maupun nonperizinan dari Pemkot Yogyakarta, instansi vertikal dan lembaga lainnya.

“Mal Pelayanan Publik mengintegrasikan semua pelayanan publik sehingga memudahkan masyarakat. Tidak hanya pelayanan perizinan tapi juga layanan lainnya,” kata Wiwin, saat jumpa pers melalui video telekonferensi di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Senin (28/6/2021).

Total ada 33 jenis pelayanan dari 19 lembaga yang bergabung di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta di antaranya pelayanan perizinan dari Pemkot Yogyakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jaminan Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan, pajak daerah, BUMD Bank Jogja dan Bank BPD DIY serta Koperasi Wiwara. Termasuk pelayanan publik instansi vertikal seperti Kementerian Agama, Kepolisian Polresta, Samsat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Imigrasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, BPJS Kesehatan, BP Jamsostek dan Jasa Raharja.

“Pelayanan yang terintegrasi ini pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik di meja FO (Front Office), daftar memasukan data dan menunggu. Data dari FO yang akan jalan melalui sistem. Istilahnya pemohon tidak perlu lari-lari sendiri ke loket- loket, tapi cukup di FO(front office). Pemohon akan dimanjakan tinggal duduk menunggu,” terangnya.

Dia mencontohkan orang akan mengurus layanan KTP di Mal Pelayanan Publik, maka di FO pemohon akan ditanyakan tujuan dan pelayananya. Jika sudah lengkap datanya, maka petuga FO akan memproses. Karena pelayanan KTP online, pemohon sebelumnya sudah mengisi data secara online melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) sehingga datang ke Mal Pelayanan Publik tinggal merekam data seperti foto.

“Kami membangun sistem Mal Pelayanan Publik dengan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik. Dari itu ada pengaturan waktu kedatangan pemohon di Mal Pelayanan Publik sehingga tidak terlalu menunggu lama dan mengurangi kerumunan. Dalam masa transisi ini kami juga membuka layanan pendampingan,” tutur Wiwin.

Jam pelayanan Mal Pelayanan Publik Senin-Kamis dari pukul 08.00 WIB-14.30 WIB untuk pendaftaran diproses dan hari Jumat pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, istirahat dan buka kembali pukul 13.00 WIB- 14.00 WIB. Untuk pelayanan pajak dan Samsat hanya sampai pukul 12.00 WIB. Dia menuturkan Untuk pelayanan kepolisian baru perpanjangan SKCK dan laporan kehilangan. Sedangkan pelayanan SIM masih menunggu persetujuan Korlantas RI.

“Pelayanan sudah jalan sebenarnya dan sudah ada pemohon yang berproses. Harapan kami masyarakat mengakses layanan secara online semua di masa pandemi ini sehingga datang ke Mal Pelayanan Publik hanya konsultasi. Kami juga upayakan layanan print from home tanpa harus datang ke Mal Pelayanan Publik, warga dapat mencetak dokumen dimanapun bisa,” jelasnya.

Pada tahun ini Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta juga mengupayakan alat cetak mandiri. Dia menyatakan pemohon tinggal memasukan kode nomor pendaftaran dalam alat cetak mandiri sehingga dokumen tercetak sendiri. Mal Pelayanan Publik juga akan beroperasional total pada tahun 2022 dengan tambahan layanan drive thru KTP dan Samsat perpanjangan STNK dan SIM

Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta juga dilengkapi fasilitas anjungan loket pelayanan, ruang VIP, ruang rapat tim teknis, ruang tunggu, ruang laktasi, musala, area bermain anak, taman rest area, ruang baca, toilet ramah difabel, jalur khusus difabel, layanan fotokopi dan minimarket. Selain itu juga menyediakan ruang memamerkan produk UMKM Kota Yogyakarta.(Tri)