Pemkot Yogyakarta Tindak Tegas Kegiatan Pembangunan Tanpa IMBB

Kebakaran yang terjadi beberapa tahun yang lalu melanda swalayan Hero,
mengakibatkan semua bangunan rusak hingga sekarang rata dengan tanah. Pada
saat ini dilakukan pembangunan baru dilahan bekas hero dengan luas tanah
3600 m2 oleh pengembang dengan pemanfaatan direncanakan untuk bioskop.
Namun demikian, pembangunan gedung ini diberhentikan karena belum
mengantungi izin dari Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga melanggar Perda
No. 5 Tahun 1988 tentang IMBB. Menurut Plt Kepala Dinas Ketertiban, Drs.
Supriyadi Sutrisno, pihaknya telah melakukan pembongkaran sebagian
bangunan. ” Kami telah melakukan pembongkaran sebagian bangunan di eks
Hero, karena bangunan tersebut belum berizin tapi sudah melaksanakan
kegiatan pembangunan.. Hal ini kita lakukan untuk menegakan peraturan yang
berlaku, jelas-jelas bangunan ini belum berizin, setelah kita bertemu
dengan pihak pengembang, ternyata izin baru dalam proses. Sekalipun izin
dalam proses, aktivitas pembangunan gedung harus dihentikan, dan harus
tidak ada aktifitas sama sekali,” katanya.
Ditambahkan Priyadi, keseriusan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menangani
hal perizinan memang gencar dilakukan. Hal ini dibuktikan dengan
pembongkaran sebagian bangunan, apabila pihak pengembang mengabaikan
masalah perizinan. ” Pengembang nakal yang tidak memenuhi persyaratan
tetap kita bongkar, tidak cuma sebagian bangunan saja, semua diratakan,
apabila tidak berizin dan telah membangun bangunan. Pengembang Hero sudah
memberikan pernyataan untuk tidak meneruskan aktivitas pembangunan, sampai
dengan ijin diterbitkan.
Dikatakan Priyadi, pihaknya akan melakukan patroli selama 24 jam penuh
sampai dengan izin terbit. Hal ini dilakukan demi tegaknya peraturan yang
diberlakukan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Ditemui secara terpisah seusai penandatanganan pernyataan dari pihak
pengembang, Bambang menyatakan, Komitmen pemerintah Kota Yogyakarta memang
luarbiasa, pihaknya tidak bermaksud melecehkan atau Nggampangke Pemerintah
Kota Yogyakarta, dengan membangun eks Hero sambil menanti terbitnya izin.
” Kami membangun bioskop ini telah mengajukan izin, tetapi belum terbit,
sambil menunggu ijin diterbitkan kami membangun, ternyata pihak pemerintah
Kota Yogyakarta menginginkan aktivitas pembangunan dihentikan dengan
alasan izin belum terbit, apabila peraturannya memang begitu, kami siap
untuk mematuhi, dan pihak kami akan berhenti sementara, demi kebaikan
bersama,” kata Bambang.