PENYULUHAN TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENANGANANNYA

Seluruh pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta dan pejabat pengelola keuangan
instansi di lingkungan Pemkot Yogyakarta mengikuti Penerangan Hukum
Pemahaman dan Pengertian tentang Tindak Pidana Korupsi dan penangananya di
Ruang Utama Atas Balaikota, Kamis (12/6)
Acara yang juga diikuti oleh istri-istri pejabat ini diselanggarakan oleh
Tim Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Walikota Yogyakarta H Herry Zudianto dalam sambutannya mengatakan, korupsi
yang terjadi akan mempengaruhi seluruh tata kehidupan pemerintahan dan
kemasyarakatan, korupsi juga telah menyebabkan kehancuran karakter bangsa
Indonesia dan menjadi penyebab Negara Indonesia kalah maju disbanding
Negara lain.
“Bangsa lain membentuk karakter melalui profesionalisme dengan
melaksanakan segala sesuatu dengan efektif dan efisien, kalau kita masih
melakukan korupsi, kita tidak professional dan sampai kapanpun tidak akan
mampu melaksanakan tugas yang efektif dan efisien, korupsi akan
menghancurkan profesionalisme “ tegasnya.
Ditambahkan oleh Walikota, dengan diadakannya pemahanan hukum tentang
tindak pidana korupsi dan penanganannya ini diharapkan seluruh pejabat dan
pengelola keuangan dapat menambah wawasan sehingga tidak terjadi
pelanggaran dalam pengelolaan keuangan.
“Mudah-mudahan dengan acara ini kita lebih berhati-hati, lebih tahu dalam
melaksanakan pengelolaan keuangan dan pembelanjaan kita sesuai peraturan
perundang-udangan yang berlaku, jangan sampai kita tanpa sengaja melakukan
tindak pidana korupsi karena ketidak tahuan. ” Kata Herry Zudianto.
Diundangnya istri-istri pejabat menurut Walikota merupakan satu bentuk
penanaman nilai-nilai anti korupsi bagi pejabat besarta keluarganya dan
diharapkan dukungan dari istri-istri atau pihak keluarga lain, untuk tidak
melakukan korupsi.
“Kedepan saya lebih senang pencegahan daripada penindakan, selain secara
hukum dan sistem kita perbaiki, tetapi nilai dalam keluarga itu lebih
penting, dukungan seorang istri atau suami agar menjalankan tugas dengan
baik tanpa melanggar hukum itu harus diberikan” Kata Herry Zudianto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Loeke Larasati SH
mengatakan, Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam
kehidupan masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun,
baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara
maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis
serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
“Tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilaksanakan secara luar biasa, mengingat korupsi
di Indonesia terjadi secara sistematis, dan meluas sehingga tidak hanya
merugikan keuangan Negara namun telah melanggar hak-hak social dan ekonomi
secara luas.” Kata Loeke Larasati.
Ditambahkan, acara ini dilaksanakan sebagai maksud mencegah terjadinya
terjadinya tindak pidana khusunya tindak pidana korupsi, agenda
pemberantasan korupsi harus ditempuh agar kekokohan Negara ini tetap
tegar.
“Betapapun beratnya perjuangan untuk terbebas dari korupsi, tetapi hal ini
harus tetap dilakukan” tegas Loeke Larasati.
Salah satu nara sumber, Pramono Mulyo, Kasie Intel Kejari Yogyakarta
menjelaskan ada tiga aspek penyebab terjadinya tindak pidana korupsi yakni
aspek individu seperti sifat tamak, moral yang tidak kuat menghadapi
godaan, konsumtif, malas. Aspek lainnya yakni aspek organisasi seperti
kurangnya teladan dari pemimpin, aspek masyarakat yakni kurangnya
kesadaran bahwa yang dirugikan dengan tindak pidana korupsi adalah
masyarkat sendiri dan aspek peraturan perundang-undangan seperti,
penjatuhan sanksi yang terlalu ringan dan penerapan sanksi yang tidak
konsisten dan pandang bulu.