Pemkot Yogya Beri Keringanan Retribusi Pasar Tradisional   

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan keringanan pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional hingga 75 persen selama bulan Juli ini. Pemberian keringanan retribusi tersebut diberikan kepada para pedagang di sejumlah pasar tradisional yang tutup sementara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Ada relaksasi retribusi pasar tradisional sampai 75 persen selama Juli ini. Terutama untuk pasar- pasar tradisional yang tutup karena menjual bukan kebutuhan pokok selama PPKM Darurat,” kata Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Gunawan Nugroho Utama, Kamis (15/7/2021).

Dia menyebut ada lima pasar tradisional yang tutup selama PPKM Darurat yaitu Pasar Beringharjo Barat, Pasar Klithikan Pakuncen, Pasar Tunjungsari, Pasar Ciptomulyo serta Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy). Kelima pasar itu tutup  karena tidak menjual kebutuhan pokok atau esensial. Misalnya Pasar Beringharjo barat menjual produk fesyen, Pasar Klithikan Pakuncen barang- barang bekas, Pasar Tunjungsari pasar sepeda.

“Pemberian relaksasi retribusi pasar ini membantu meringankan para para pedagang pasar karena selama PPKM Darurat menutup lapaknya,” ujarnya.

Pasar- pasar tradisional lainnya di Kota Yogyakarta juga mendapatkan keringanan retribusi, meskipun tidak sebesar lima pasar yang tutup selama PPKM Darurat. Gunawan menyampaikan untuk pasar- pasar tradisional lainya yang menjual kebutuhan pokok diberikan relaksasi retribusi sekitar 25 persen.

“Pemberian relaksasi retribusi pasar tradisional ini mengikuti surat edaran PPKM dan tanggap darurat. Tiap ada perpanjangan tersebut, kami buat kebijakan relaksasi retribusi pasar,” papar Gunawan.

Kebijakan keringanan retribusi pasar tradisional itu sudah diberikan sejak tahun 2020. Kemudian nilai persentasenya dikurangi karena seiring kondisi pasar ramai kembali. Bahkan pada bulan Januari 2021 kebijakan itu sempat tidak diberlakukan lagi. Namun bulan Februari 2021 relaksasi retribusi pasar tradisional diberikan lagi karena ada kebijakan PPKM.

“Pasar- pasar tradisional sudah buka, tapi selama PPKM omzet pedagang berkurang. Makanya ada relaksasi retribusi pasar tradisional lagi,” imbuhnya.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwisutono keputusan untuk menutup sementara pasar tradisional itu setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan. Dengan penutupan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok atau esensial itu bisa mendukung PPKM Darurat untuk mencegah penularan Covid-19 lebih optimal.(Tri)