DP3AP2KB Gencar Sosialisasi PATBM Secara Daring


 
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sampai saat ini tetap melaksanakan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) walaupun secara daring. PATBM ini dikelola langsung oleh 45 kelurahan Se Kota Yogyakarta bersama dengan DP3AP2KB. Diharapkan melalui PATBM masyarakat mampu mengenali, menelaah mengambil inisiatif untuk mencegah permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (PPHA), Sri Isnayati Sudiasih mengatakan, hingga saat ini angka kekerasan di masa pandemi Covid-19 mencapai 35 anak. Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan menunjukkan bahwa keluarga, lingkungan sekitar, sekolah dan masyarakat belum mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada anak.
“ Gerakan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak walaupun di masa pandemi ini melalui daring. Pada bulan Juni lalu kami juga mengadakan roadshow pendampingan PATBM, namun pembinaan di 5 kelurahan yang akan dilakukan pada bulan juli ini tertunda karena adanya PPKM,” Ungkapannya.
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak. Sasaran diadakannya Gerakan tersebut lebih kepada anak-anak.
“ Sasaran utama yang akan dilindungi adalah anak. Untuk mewujudkan perlindungan anak tersebut, diperlukan perubahan-perubahan sistemik, tidak hanya pada anak-anak, tetapi juga pada lingkungan yang paling berpengaruh terhadap kehidupan anak-anak. Sesuai dengan konteks kegiatan berbasis masyarakat dan tujuan PATBM, maka sasaran kegiatan-kegiatan PATBM adalah anak, orang tua, keluarga, dan masyarakat yang ada di wilayah PATBM dilaksanakan,” jelasnya.
Kegiatan PATBM pada dasarnya merupakan kegiatan yang dilaksanakan di tingkat desa atau kelurahan. Dalam situasi di perkotaan dimana kepadatan penduduknya tinggi maka kegiatan ini bisa diturunkan menjadi kegiatan RW bahkan RT. Sementara dalam situasi di perdesaan dimana penduduk terkelompok dalam dusun-dusun yang saling berjauhan maka kegiatan ini bisa dilakukan pada tingkat dusun. Namun adanya PPKM ini sudah tercatat sebanyak 35 anak mengalami kekerasan.
“ Hingga saat ini di masa pandemi data yang dilaporkan kekerasan terhadap anak meningkat, kekerasan terbanyak bersifat psikis. Ada pergeseran kebiasaan baru dimana harusnya 8 jam belajar di sekolah namun saat ini tidak bisa dilaksanakan, akhirnya anak-anak melakukan pembelajaran secara daring namun pada waktu yang sama orang tua bekerja, pengawasan terhadap anak berkurang. Sampai saat ini tercatat 35 kasus kekerasan terhadap anak yang terlaporkan di kami dengan rentan usia 0-18 tahun,” Kata Sri Isnayati.
Dalam kegiatan Gerakan PATBM ini sudah tersedia pendukung yang terjangkau dan berkualitas seperti, pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A), lembaga kesejahteraan sosial (LKS) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam perlindungan anak atau penanganan kekerasan, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), kepolisian sektor (Polsek), lembaga bantuan hukum (LBH), bintara pembina desa (Babinsa) dan institusi sosial yang ada di masyarakat.
“ Yang terpenting adalah 8 fungsi keluarga sebagai pembinaan keagamaan dan tempat untuk menumbuhkan cinta kasih dilakukan secara optimal nantinya ketahanan keluarga akan meningkat, dan tidak ada keterpaksaan anak dan orang tua. Di masa pandemi ini sangat besar perannya adalah fungsi keluarga, ketahanan keluarga menjadikan karakter anak lebih baik dan buruknya kedepannya,”Ungkapnya.
Sri Isnayati menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan dari Pemerintah berupa layanan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPAGA) yang bisa dilakukan secara daring atau bisa melalui aplikasi Jogja Smart Service yaitu layanan Pengaduan Kekerasan Anak dan Perempuan (SIKAP). (Hes)