Warga masyarakat Kota Yogyakarta khususnya warga tidak mampu pemegang KMS
(Kartu Menuju Sejahtera) boleh merasa lebih aman secara hukum, pasalnya
saat ini telah dibentuk Pos Pengaduan Informasi Sosial Masyarakat. Pos
yang berkedudukan di Jl Suryomentaraman no 51 Panembahan Kraton
Yogyakarta ini menyediakan layanan bentuk pengaduan yang berkaitan dengan
hak asasi manusia dan hukum tanpa dipungut biaya apapun. Pos pengaduan
tersebut dikelola oleh LSM IMPLAW (Indonesian Monitoring Procedure of
Law).
Walikota Yogyakarta Herry Zudianto Senin (30/06) secara khusus hadir di
kantor LSM IMPLAW dalam rangka meresmikan penggunaan kantor tersebut.
Kedatangan Herry disambut segenap pengurus LSM. Peresmian kantor baru itu
dilakukan secara sederhana ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh
Walikota yang kemudian diberikan kepada salah seorang wartawan yang
hadir.
Pada kesempatan itu Herry berharap, kehadiran IMPLAW mampu membantu
kendala komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Equality before the
law bicara HAM dalam posisi kedudukan yang proporsional, manusia adalah
makhluk individu dan sosial yang satu sama lain tidak boleh saling
mengalahkan tapi harus saling mengisi. Tapi kalau hanya bicara individu
yang ada hanya pertengkaran tidak ada persamaan pendapat.
Menurut Herry, Jangan bekerja hanya ingin mencari popularitas. Tapi
bagaimana kita semua menghormati hukum dan mencari persamaan. Sehingga
program pengaduan ini akan dapat membantu pemerintah berkomunikasi dengan
masyarakat, dengan demikian hukum dapat bermanfaat untuk semuanya.
Menurut direktur LSM IMPLAW, Chaniago Iseda, lembaga ini mempunyai 3 misi
yang diharapkan dapat membentuk pemerintahan dan masyarakat kota
Yogyakarta yang manusiawi, demokratis, dan beradab dalam keseimbangan hak
dan kwajiban. Pertama, Misi proporsi yang berorientasikan pada penyebaran
dan masukan dari masyarakat secara langsung dan obyektif atas pengaduan
dan permasalahan yang dibutuhkan, atas kebijakan-kebijakan Pemkot
Yogyakarta lewat semua dinas-dinas terkait. Kedua, Misi penguatan yang
ditujukan untuk memungkinkan dan memperkuat kebijakan Pemkot atas
kepentingan masyarakat dalam menerapkan dan melindungi
kepentingan-kepentingan masyarakat kota Yogyakarta yang tidak
berlawananan dengan aturan-aturan dari hasil produk hukum. Dan Ketiga,
Misi pemberdayaan yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan akan
advis HAM dan hukum tanpa mengabaikan obyektifitas laporan berdasarkan
invcestigasi dengan lebih menekankan proses mediasi secara maksimal untuk
mendapatkan sebuah solusi antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan
Pemkot.