Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Tim Penataan Pedagang Kaki Lima(PKL)
Kota Yogyakarta, Selasa malam(1/7) melakukan “Sapa Pedagang Lesehan
Malioboro”. Sapa Pedagang Lesehan Malioboro ini dilakukan dalam rangka
untuk menjaga citra kawasan Malioboro sebagai salah satu ikon wisata di
Kota Yogyakarta, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindagkop
Kota Yogyakarta Ir,Aman Yuriadijaya,MM., “Kawasan Malioboro harus selalu
dijaga citranya dalam rangka mempertahankan predikat Kota Yogyakarta
sebagai Kota Tujuan Wisata Utama”.
Lebih lanjut Aman menjelaskan, Kawasan Malioboro merupakan tujuan utama
bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta, baik wisatawan lokal
maupun manca Negara, terutama pada masa-masa liburan saat ini. Pedagang
lesehan merupakan salah satu bagian penting dari pelaku usaha di kawasan
Malioboro yang mempunyai daya tarik tersendiri bagi para wisatawan. Disisi
lain pedagang lesehan juga membawa pengaruh yang cukup besar dalam upaya
menjaga citra kawasan Malioboro apabila tidak diperhatikan secara khusus
terutama dalam hal kebersihan, ketertiban, kerapihan dan lebih khusus lagi
dalam hal tarif harga.
Tim Penataan PKL Kota Yogyakarta yang terdiri dari unsure-unsur
Disperindagkop, Dinas Ketetiban, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan
dan Dinas Kimpraswil dengan didampingi aparat wilayah Kecamatan Danurejan
dan Kelurahan Suryatmajan dalam kegiatan Sapa Pedagang Malioboro,
menyusuri sepanjang kawasan Malioboro,menyapa setiap pedagang lesehan yang
ada dan mengingatkan untuk selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang
berlaku khususnya dalam hal menjaga kebersihan, membuang sampah dan limbah
pada tempat yang telah disediakan, menjaga ketertiban dan kerapian tempat
usaha serta mengingatkan untuk selalu memasang daftar harga di tempat
yang jelas kelihatan, sehingga diharapkan pengunjung lesehan yang akan
mampir dan menikmati lesehan tidak merasa dirugikan.
Di kawasan Malioboro terdapat 49 PKL lesehan yang tergabung dalam
Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro(PPLM) yang terdidi dari 35 PKL
lesehan wilayah Kecamatan Danurejan, 7 PKL lesehan Kecamatan Gedong Tengen
dan 7 PKL lesehan Kecamatan Gondomanan. Dalam pemantauan tersebut,
keseluruhan PKL lesehan di kawasan Malioboro sudah memasang daftar harga,
namun masih ada beberapa PKL yang memberikan nota pembayaran melebihi
daftar harga yang terpasang dengan alas an memang ada perbedaan dalam
ukuran berat jenis makanan yang diberikan. Namun perbedaan harga tersebut
masih relatif dalam batas kewajaran dan sudah atas persetujuan dari
konsumen itu sendiri
Selain itu, dalam pemantauan di lapangan juga ditemukan beberapa
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PKL lesehan Malioboro,
terutama dalam hal masih adanya PKL yang mengikatkan tali tenda di pohon
dan atau fasilitas umum, membuang sampah dan limbah secara sembarangan dan
tidak menjaga kerapian tempat usaha. Sukidi,ketua Paguyuban Pedagang
Lesehan Malioboro(PPLM) yang ditemui di lapangan membenarkan hal tersebut
dan mengatakan memang masih ada beberapa pedagang yang kadang kala
membandel karena memang pada masa-masa liburan ini dimanfaatkan untuk
maraup keuntungan sebanyak-banyaknya sehingga melupakan aturan-aturan yang
harus dipenuhi. Pihaknya tidak henti-hentinya telah mengingatkan kepada
seluruh anggota PPLM untuk selalu memenuhi ketentuan yang berlaku. “Namun
pada prinsipnya, kami bersama seluruh anggota PPLM akan selalu memegang
teguh komitmen kami dalam menjaga citra kawasan Malioboro sebagai ikon
wisata di Kota Yogyakarta dengan memenuhi ketentuan yang berlaku” demikian
ditambahkan Sukidi.