Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta

Penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2021.

Silahkan mengunduh Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2021 lengkap melalui pranala berikut: https://s.id/PerwalPBB2021KotaYK