Pemkot- DPRD Yogya Sepakati KUA-PPAS Tahun 2022

Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Yogyakarta tahun 2022. Kebijakan tersebut menjadi dasar dalam menyusun rancangan APBD Kota Yogyakarta tahun 2022.

Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2022 itu dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Pemkot Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta. Nota kesepakatan bersama KUA-PPAS itu ditandatangani oleh Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta Ketua Danang Rudiatmoko dan Wakil Ketua HM Fursan dan Dian Novita Sari. Penandatangan juga disaksikan Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi. 

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran DPRD dan semua pihak yang telah membahas KUA- PPAS hingga bisa disepakati bersama,” kata Haryadi dalam sambutan rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Jumat (13/8/2021) sore.

KUA menjadi pedoman dalam menyusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Sedangkan PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Pihaknya menyatakan eksekutif atau Pemkot Yogyakarta akan segera menindaklanjuti kesepakatan KUA-PPAS Kota Yogyakarta tahun 2022. KUA-PPAS, lanjutnya, akan menjadi dasar perangkat daerah untuk menyusun kebutuhan, besaran anggaran secara pendapatan belanja dan atau pembiayaan.

“Kami akan segera menindaklanjuti KUA-PPAS. Rencana kerja tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk merancang anggaran pendapatan belanja daerah,” tutur Haryadi.

Sementara itu HM Fursan selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan berdasarkan kesepakatan antara DPRD Kota Yogyakarta dan Pemerintah Daerah tentang KUA para pihak sepakat terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara di antaranya rencana pendapatan, penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara, rencana pengeluaran pembiayaan daerah.

“KUA- PPAS berisi asumsi- asumsi dasar kebijakan umum APBD, pendapatan daerah pembiayaan daerah dan belanja daerah. KUA- PPAS menjadi dasar penyusunan rancangan APBD Kota Yogyakarta tahun 2022,” ucap Fursan.

Pihaknya menambahkan, rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS Kota Yogyakarta tahun 2020 dihadiri 31 orang anggota dewan dari total 40 anggota dewan. Rapat dilakukan secara luring dengan perwakilan tiap fraksi dan perangkat daerah serta diikuti secara daring. (Tri)