Pemberian Remisi Jadikan Warga Binaan Agar  Bermanfaat

 

Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho hadir dalam penyerahan remisi umum bagi narapidana pada Selasa siang (17/08) di Unit Pelaksana Teknis (UPT)  Pemasyarakatan Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Hukum dan HAM/KUMHAM DIY, Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta.
Acara remisi umum kepada narapidana dan anak dipandu oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring diikuti oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  beserta jajaran kementerian dan Kepala Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten, sementara untuk luring dihadiri oleh KaKanwil KUMHAM DIY, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Kepala BNNP DIY, Kepala BNN Kota Yogyakarta dan jajaran struktural Kanwil. Kementerian KUMHAM DIY.
Penyerahan remisi umum Jajaran UPT Pemasyarakatan yang bertempat di Aula Sasana Krida Wiraguna Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta di serahkan oleh Walikota Yogyakarta yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho kepada perwakilan Warga Binaan yang mendapat Remisi Umum (RU) II dengan didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY.
Dalam kesempatan itu Yudho, menyampaikan bahwa remisi merupakan apresiasi yang diberikan pemerintah kepada warga Binaan yang berkelakuan baik dan saat ini ada  243 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta mendapat Remisi, 8 diantaranya langsung bebas tepat pada tanggal 17 Agustus 2021.
“Ini merupakan bentuk apresiasi dan hadiah dari negara yang telah memperhatikan semua narapidana yang berperilaku baik, yang dilaksanakan setiap tahun dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Yudha.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Remisi ini ada yang bersifat pengurangan dan ada yang langsung bebas sebagaimana delapan orang yang langsung bebas pada siang hari ini.
“Saya mengapresiasi semangat bapak, ibu yang telah membina dan mengarahkan warga binaan untuk berubah menjadi lebih baik, agar setelah selesai masa pembinaan dapat menjadi warga negara yang bermanfaat bagi diri, keluarga dan lingkungan, semoga amal ibadah bapak, ibu mendapat Ridho Alloh SWT,”  imbuh Yudho
Sementara Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Gusti Ayu Putu Suwardhani, dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa syarat Warga Binaan mendapat remisi antara lain ; sudah menjalani minimal 6 (enam) bulan masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
 “Para warga binaan yang kami usulkan mendapapatkan remisi telah melalui proses evaluasi  yang menunjukkan telah berkelakuan baik dan tidak ada catatan pelanggaran pelanggaran selama menjalani masa pidananya serta sudah melaksanakan 6 bulan masa pidana,” Ungkap Gusti Ayu
Setelah acara penyerahan remisi dilanjutkan dengan kunjungan dan menyaksikan penampilan “Gelora kemerdekaan” dari balik jeruji oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. (ant)