Pengumuman Hasil Sanggah Peserta Seleksi Administrasi CASN Tahun Anggaran 2021

Berdasarkan Pengumuman Ketua Tim Pelaksana Seleksi CASN Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2021 Nomor: 800/4148 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021, Pengumuman Ketua Tim Pelaksana Seleksi CASN Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2021 Nomor: 800/4290 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Pembatalan Kelulusan Seleksi Administrasi Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021 dan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan peserta seleksi CASN Pemerintah Kota Yogyakarta Formasi Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari masa sanggah pada tanggal 5 s.d. 8 Agustus 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Tim Pelaksana Seleksi CASN Pemerintah Kota Yogyakarta telah melaksanakan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar selama 11 (sebelas) hari pada tanggal 5 s.d. 15 Agustus 2021.
  2. Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi tetapi kemudian dibatalkan kelulusannya telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 1 (satu) hari masa sanggah pada tanggal 17 Agustus 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Tim Pelaksana Seleksi CASN Pemerintah Kota Yogyakarta telah melaksanakan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar selama 2 (dua) hari pada tanggal 17 s.d. 18 Agustus 2021.
  3. Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa terdapat perubahan status dari Tidak Lulus Seleksi Administrasi menjadi Lulus Seleksi Administrasi sebanyak 88 (delapan puluh delapan) pelamar CPNS dan 11 (sebelas) pelamar PPPK Non Guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
  4. Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi PPPK Non Guru dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
  5. Jadwal waktu dan lokasi pelaksanaan seleksi tahap selanjutnya akan diumumkan lebih lanjut melalui website https://bkpp.jogjakota.go.id.
  6. Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021 diwajibkan untuk terus memantau proses seleksi melalui pengumuman pada website https://bkpp.jogjakota.go.id dan atau https://sscasn.bkn.go.id. Kelalaian karena tidak mengetahui informasi yang disampaikan melalui website menjadi tanggung jawab Peserta Seleksi.
  7. Kartu Peserta Ujian dicetak sendiri oleh Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan username dan password yang digunakan saat pendaftaran.
  8. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Tim Pelaksana Seleksi CASN, tetapi di kemudian hari diketahui memberikan keterangan, data yang tidak benar, tidak sesuai dan/atau tidak lengkap mendasarkan persyaratan/ketentuan seleksi CASN sehingga kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak dapat melampirkan/memenuhi persyaratan dan ketentuan lainnya pada saat pendaftaran, seleksi, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS dan atau PPPK, Pemerintah Kota Yogyakarta berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS dan atau PPPK.
  9. Dalam hal pelamar tidak mengetahui atau tidak memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
  10. Pelamar dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2021 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  11. Tim Pelaksana Seleksi CASN tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pelamar.
  12. Keputusan Tim Pelaksana Seleksi CASN Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2021, bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Informasi Lengkap Pengumuman silahkan klik <unduh>.