Pemkot Yogya Gelar Vaksinasi Rabies  

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan kembali mengadakan vaksinasi rabies untuk anjing, kucing dan kera pada tahun ini. Vaksinasi rabies secara rutin untuk mencegah penyakit rabies berkembang dan menjaga status bebas rabies di DIY. Vaksinasi rabies akan diadakan mulai 6 September sampai 30 Oktober 2021.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana menyatakan wilayah DIY sudah bebas rabies berdasarkan sesuai SK Mentan Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997 tentang Pernyataan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies). DIY menjadi salah satu dari 8 Provinsi yang bebas dari rabies, sehingga artinya masih ada 26 provinsi di Indonesia belum bebas dari rabies.

“Yogyakarta sampai saat ini masih berstatus  bebas rabies harus terus dijaga agar rabies tidak berkembang lagi. Untuk itu kami upayakan secara rutin melakukan vaksinasi rabies pada hewan anjing, kucing dan kera,” kata Suyana saat jumpa pers vaksinasi rabies di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Selasa (31/8/2021).

Pendaftaran vaksinasi rabies melalui wa melalui nomor 0811 5933 165 dan 0857 4759 7428 dengan format pemilik hewan spasi kelurahan spasi jenis hewan spasi jumlah hewan. Pendaftaran juga dapat diakses masyarakat melalui laman https: //bit.ly/vaksinrabiesjogja21. Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mencatat sampai Selasa (31/8/2021) sudah ada 150 pendaftar vaksinasi rabies dari kuota 2.300 vaksin. Pada tahun lalu ada sekitar 2.200 anjing, kucing dan kera yang divaksinasi rabies di Kota Yogyakarta.

 “Vaksinasi rabies ini untuk hewan yang tinggal di Kota Yogyakarta. Syarat hewan dalam kondisi sehat, diusahakan diberikan obat cacing seminggu sebelumnya, hewan tidak sedang bunting dan menyusui. Mumpung ini gratis karena dibiayai APBD masyarakat bisa memanfaatkan,” tuturnya.

Vaksinasi rabies akan dilaksanakan di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta pada 6-24 September 2021 dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Dia menuturkan lokasi vaksinasi Misalnya di ruang terbuka hijau publik, balai RW dan tempat yang memadai di Termasuk di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta yang diampu Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Vaksinasi rabies gratis juga dapat diakses di 10 tempat praktik dokter hewan di Kota Yogyakarta pada 6 September sampai 30 Oktober 2021 dengan menggandeng Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

“Istimewanya tahun ini kami tidak hanya di kelurahan- kelurahan untuk melakukan vaksinasi rabies. Tapi juga menggandeng PDHI untuk membantu vaksinasi rabies di sepuluh tempat praktik dokter hewan dengan vaksin dari kami. Waktunya lebih panjang dan memudahkan masyarakat untuk mengakses,” terang Suyana.

Menurutnya penyakit  rabies cukup berbahaya karena  sifatnya selulosa dari hewan bisa menularkan kepada manusia. Selama ini diakuinya di Kota Yogyakarta ada beberapa kali kasus gigitan anjing. Tapi setelah dicek bersama Balai Kesehatan Veteriner hasilnya tidak menunjukkan rabies.

Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti menambahkan saat pelaksanaan vaksinasi rabies pemilik hewan wajib membawa KTP. Bagi warga domisili kota yang akan mengakses vaksin wajib membawa surat keterangan domisili.

“Vaksinasi rabies harus dilakukan secara berkala setiap tahun. Kami juga bekerja sama dengan komunitas pecinta hewan yang memiliki shelter dan merawat anjing kucing liar kami juga akan berikan vaksinasi rabies,” pungkas Panggarti. (Tri)