Pemkot Yogya Fasilitasi Kelompok Rentan Adminduk Miliki KTP-el

Pemerintah Kota Yogyakarta memfasilitasi kelompok rentan administrasi kependudukan (adminduk) untuk memiliki nomor induk kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Salah satu kelompok rentan yang telah difasilitasi adalah transgender perempuan atau transpuan di Kota Yogyakarta. Selain memenuhi hak kependudukan, kepemilikan identitas kependudukan itu untuk mendorong vaksinasi Covid-19 pada kelompok rentan adminduk.

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo menyebut sudah ada 3 orang transpuan di Kota Yogyakarta yang diterbitkan identitas kependudukan KTP-el dan KK. Dua orang di antaranya diterbitkan beberapa hari lalu dan 1 orang pada tahun 2020.

“Penerbitan dokumen kependudukan untuk penduduk rentan ini berdasarkan Permendagri nomor 96 tahun 2019. Kemudian ada koordinasi kelompok rentan dengan Pemda DIY dalam rangka mendorong pelaksanaan vaksinasi,” kata Bram, Rabu (1/9/2021).

Dia menyatakan ada 7 orang transpuan di Kota Yogyakarta yang diajukan penerbitan dokumen kependudukan. Mereka diundang bersama ketua komunitas transpuan dan para pendamping untuk melengkapi berkas persyaratan. Tapi baru 2 orang yang menyerahkan berkas persyaratan dan dinyatakan memenuhi syarat. Di samping itu ada verifikasi faktual dengan mengundang yang bersangkutan, RT, RW dan kelurahan untuk memastikan keberadaannya tinggal di wilayah itu.

“Kami cek data di data nasional tidak ditemukan artinya yang bersangkutan belum terdaftar memiliki NIK. Kemudian kami masukan ke data base dan proses rekam data. Ternyata datanya tunggal sehingga langsung kami cetakkan,” tambahnya.

Jika dari hasil pengecekan, lanjutnya, data tunggal atau sudah memiliki NIK maka Dindukcapil Kota Yogyakarta akan membantu rekam data dan mencetak KTP-el. Tapi dengan alamat sesuai data di NIK yang bersangkutan atau KTP awal.

Pihaknya menegaskan penulisan jenis kelamin pada KTP transpuan itu tetap mengikuti kodrat kelahiran. Selama tidak ada penetapan dari pengadilan terkait perubahan status jenis kelamin, Dindukcapil tidak akan mengubah. Dia menuturkan meski demikian dalam rekam data foto diperbolehkan berpenampilan dengan makeup dan rambut panjang seperti perempuan.

“Rata- rata mereka (transpuan) bukan penduduk kota. Tapi bertempat tinggal di kota sudah lama dan asimilasi dengan masyarakat sekitar cukup baik dan RT/RW juga merespon,” papar Bram.

Adapun berkas- berkas persyaratan yang harus diperlukan untuk mengurus dokumen kependudukan bagi penduduk rentan adminduk seperti transgender yang belum memiliki NIK adalah surat pengantar RT/RW, mengisi formulir identitas, surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditandatangani pemohon dan diketahui oleh ketua organisasi atau pendamping kelompok transgender, surat pernyataan dari ketua LSM atau organisasi pendamping yang bersedia menjadi penanggungjwab penduduk untuk dimasukan dalam KK.

“Kelompok rentan bisa datang ke Dindukcapil untuk mengurus dan menyerahkan berkas persyaratan,” ujarnya.

Menurutnya berdasarkan hasil kesepakatan pihak terkait kelompok rentan adminduk salah satunya transgender dapat mengakses vaksinasi dahulu. Kemudian diminta untuk mengurus identitas kependudukan ke Dindukcapil, agar data warga itu memiliki NIK dan dapat terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi. Warga rentan juga dapat mengurus identitas kependudukan dulu, lalu mengakses vaksinasi Covid-19.(Tri)