DP3AP2KB-GOW Kota Yogya Fasilitasi Ormas Perempuan Daftarkan Diri  

Berdasarkan UU 16 Tahun 2017 yang menyempurnakan UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mensyaratkan setiap ormas harus memiliki legalitas baik berwujud badan hukum yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Bagi ormas yang sudah memiliki legal standing sebagaimana yang dimaksud di atas masih memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat dibina, dikembangkan dan diawasi keberadaan dan kegiatannya. Hal ini bertujuan agar semakin memantapkan posisi ormas sebagai mitra Pemda dalam menjalankan pembangunan. 

Dalam rangka melakukan percepatan tertib administrasi ormas yang ada di Kota Yogyakarta, selama 2 hari tanggal 8 dan 9 September 2021, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kota Yogyakarta dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Yogyakarta berkolaborasi mengundang semua ormas perempuan yang di bawah koordinasi GOW. Dalam kesempatan ini Ria Rinawati, SSTP selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang digagas oleh Bakesbangpol Kota Yogyakarta beberapa saat yang lalu yang dihadiri langsung oleh Ketua GOW Tri Kirana Muslidatun.

Pentingnya legal standing yang disampaikan oleh Kepala Bidang Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kota Yogyakarta menjadi dasar mengapa semua ormas yang ada dan bergerak di Kota Yogyakarta harus terdaftar keberadaannya di Bakesbangpol Kota Yogyakarta. Bakesbangpol akan menfasilitasi ormas yang belum memiliki legal standing namun telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan SKT ke Kemendagri sebagai legal standing ormas tersebut. Pengurusan ini tanpa dipungut biaya dan sepenuhnya akan difaslitisasi pengurusannya oleh Bakesbangpol Kota Yogyakarta. 

“Diharapkan dengan kemudahan persyaratan yang ditentukan oleh Bakesbangpol akan menjadikan ormas se Kota Yogyakarta dapat segera melaporkan keberadaannya. Degan terdatanya ormas di Bakesbangpol selaku OPD yang memiliki tupoksi untuk pembinaan, pengembangan dan pengawasan ormas maka optimalisasi kemitraan antara Pemkot Yogyakarta dengan ormas dapat terjalin lebih baik dan lebih efektif,” kata Ria Rinawati.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan Surat Keterangan Teregister Organisasi (SKTO) kepada Wanita Hindu Darma Indonesia (WHDI) Kota Yogyakarta sebagai tanda bahwa untuk menjadi ormas yang terdaftar di Pemerintah Kota Yogyakarta tidak membutuhkan waktu lama. Diharapkan dengan pertemuan tersebut semua ormas perempuan yang berada di bawah koordinasi GOW segera mengurus legal standingnya serta melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini melalui Bakesbangpol Kota Yogyakarta.(Kesbangpol)