Walikota Tanda Tangani Persetujuan Bersama Perubahan APBD Tahun 2021

 

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Wakil Walikota Heroe Poerwadi dengan didampingi Sekda, Asisten Sekda dan Kepala OPD hadiri sidang paripurna DPRD Kota Yogyakarta pada Senin sore (13/9) di gedung DPRD Kota Yogyakarta, Jl. Ipda Tut Harsono, Yogyakarta. Sidang paripurna tentang Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD Kota Yogyakarta tahun 2021 tersebut dilanjutkan penandatangan persetujuan bersama Perubahan APBD Kota Yogyakarta tahun 2021 oleh Walikota Yogyakarta dan pimpinan DPRD Kota Yogyakarta.

Dalam sambutannya Haryadi menyampaikan bahwa kondisi pandemi akibat Covid-19 berdampak pada keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam perubahan APBD Kota Yogyakarta tahun 2021.

“Adanya perkembangan atau kondisi yang tidak lagi sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran sehingga perlu dilakukan perubahan guna penataan prioritas kegiatan tahun 2021,” kata Haryadi.

Selain itu juga disampaikan Haryadi bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menggencarkan Vaksinasi agar segera terbentuk Herd Immunity sehingga masyarakat dapat lembali melakukan aktifitasnya secara normal dalam kondisi pasca Pandemi.

Sementara Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko menuturkan adanya anggaran yang tidak terserap akibat pandemi Covid-19 perlu ditata ulang dalam prioritas kegiatan melalui perubahan APBD Kota Yogyakarta tahun 2021.

“Dalam anggaran kegiatan di DPRD Kota Yogyakarta juga terdapat beberapa anggaran kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan sehingga perlu dilkukan pemotongan dan pergeseran sesuai dengan prioritas kegiatan saat ini,” kata Danang 

Lebih lanjut Danang juga menyampaikan bahwa APBD tahun 2021 merupakan tahun kelima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD Kota Yogyakarta tahun 2017-2022, yang diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan visi misinya dengan tetap memprioritaskan penanganan Covid-19.

Sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna tentang Raperda Perubahan APBD Kota Yogyakarta tahun 2021 juga telah diparipurnakan tiga Raperda yakni Raperda tentang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular, Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota yang dilanjutkan penandatangan persetujuan bersama ketiga Perda tersebut.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi seusai sidang paripurna menyampaikan bahwa dengan telah diputuskannya 3 Perda dalam sidang paripurna sesi pertama yakni Perda tentang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular, Perda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah, Perda tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota dan sesi kedua tentang Raperda Pewrubahan APBD Kota Yogyakarta tahun 2021 maka Pemerintah Kota Yogyakarta segera akan menindaklanjuti pelaksanaannya.

“Pemerintah Kota Yogyakarta melihat perkembangan IT merupakan peluang untuk meningkatkan pelayan publik, khususnya dalam pelayanan pajak daerah yang akan memudahkan masyarakat dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah, kata Heroe.

Selanjutnya Heroe juga menuturkan dengan adanya Perda Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dapat menjadi sandaran dan acuan pelaksanan program kegiatan antisipasi Covid-19 di Kota Yogyakarta. Sedangkan Perda tentang Penyelenggaraan Penerangan Kota akan lebih meningkatkan fasilitasi umum Pemerintah Kota dalam penerangan jalan lingkungan dan lebih bermanfaat bagi masyarakat Kota Yogyakarta. (ant)