SOSIALISASI INPRES NO 5 TAHUN 2004 TENTANG PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Korupsi telah masuk dalam kategori kejahatan berat yang harus segera dihentikan dengan memberantasnya, karena implikasi yang ditimbulkannya sangat luas yaitu merusak sistem ekonomi, politik dan sosial masyarakat, sekaligus menghancurkan masa depan bangsa dan negara. Selama ini upaya pencegahan telah dilakukan, berbagai kebijakan hukum dikeluarkan sebagai landasan hukum pemberantasan korupsi antara lain Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejalan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu pagi ini (Kamis, 14/08) bertempat di Ruang Utama Atas Balaikota, Pemerintah Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang diikuti oleh para pejabat eselon II, beberapa pejabat eselon III, jajaran Direksi BUMD, Kepala UPT serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Yogyakarta, Drs. Kadri Tranggono dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang sejauhmana pelaksanaan dan koordinasi, monitoring serta evaluasi terkait pelaksanaan Inpres no. 5 tahun 2004 di jajaran Pemerintah Kota Ygoyakarta serta mensosialisasikan tentang tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Hadir sebagai narasumber Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Drs. H. Rapingun yang menyampaikan materi tentang Pelaksanaan Inpres No. 5 tahun 2004 di jajaran Pemkot Yk, Kepala Bawasda Kota Yk dengan materi tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Inpres No. 5 tahun 2004 di jajaran Pemkot Yk serta Koordinator FORPI Kota Yogyakarta Zaki Sierrad, SH dengan materi Pemantauan Pelaksanaan Inpres No. 5 tahun 2004 di jajaran Pemkot Yk dari perspektif independent.

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Wakil Walikota Yogyakarta menyampaikan bahwa segenap jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta diarahkan mampu mengembangkan strategi yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang muaranya adalah mewujudkan good governance. Oleh karena itu nilai-nilai pemerintahan yang baik (good governance) senantiasa dikembangkan antara lain meliputi partisipasi, supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, kepekaan (responsive), konsensus, efektivitas dan efisiensi. Pakta Integritas merupakan sebuah terobosan yang diharapkan menjadi pendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik yang tercermin dari kondisi birokrasi yang bersih dan bebas KKN.

Berhasil tidaknya upaya percepatan pemberantasan korupsi sangat tergantung pada komitmen bersama untuk mewujudkannya, untuk itu melalui kegiatan ini Wakil Walikota Yk mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta untuk terus meneguhkan komitmen tersebut dan memulai langkah-langkah untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.