Pemkot Yogya Ajak Warga Segera Bayar PBB

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengingatkan masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Mengingat jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2021 tinggal beberapa hari. Apabila pembayaran PBB melebihi jatuh tempo akan dikenakan sanksi denda.

“Kebanyakan wajib pajak membayar PBB menjelang jatuh tempo. Jadi perlu kami sampaikan ke masyarakat jatuh tempo tinggal beberapa hari lagi,” kata Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa, dalam jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).

Dia menyebut untuk tahun 2021 di Kota Yogyakarta total ada 96.941 wajib pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan nilai ketetapan mencapai sekitar Rp 112,578 miliar. Sampai Jumat (24/9/2021) sudah sekitar 50.600 wajib pajak yang membayar dengan total nilai sekitar Rp 54,94 miliar atau sekitar 50 persen.

“Mudah- mudahan wajib pajak bisa memenuhi pembayaran PBB. Kalau wajib pajak membayar PBB lebih dari 30 September otomatis akan dikenakan denda dua persen per bulan,” paparnya.

Pembayaran PBB di Kota Yogyakarta bisa dilakukan melalui berbagai layanan perbankan seperti Bank BPD DIY, Bank Jogja, BNI, BRI, Pos Indonesia, ATM. Termasuk melalui layanan aplikasi uang elektronik Gopay, Tokopedia. Pemkot Yogyakarta juga mengadakan jemput bola pelayanan pekan pembayaran PBB di 9 kelurahan yaitu Keparakan, Prenggan, Giwangan, Wirogunan, Sorosutan, Bumijo, Baciro, Kricak dan Terban.

“Pelayanan pekan pembayaran PBB di kelurahan dilaksanakan tiap Senin sampai Kamis hingga 29 September nanti. Petugas dari Bank Jogja dan Kantor Pos yang menerima pembayaran PBB di wilayah. Selain sembilan kelurahan itu, pembayaran diarahkan ke bank-bank terdekat,” jelas Santosa.  

Dia menyatakan Pemkot Yogyakarta juga membuat kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB yang diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 58 tahun 2021. Penghapusan denda itu berlaku untuk tunggakan PBB tahun 1994 sampai tahun 2021. Kebijakan tersebut hanya sampai 31 Desember 2021, sehingga per 1 Januari 2021 denda tunggakan PBB akan kembali muncul.

Santosa mengatakan sudah ada sekitar 5.500 wajib pajak penunggak PBB tahun 1994-2021 telah membayar tahun ini.  Total nilai denda tunggakan PBB yang dihapuskan itu sekitar Rp 605 juta. “Cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB. Realisasi pembayaran PBB yang menunggak sekitar Rp 2 miliar. Jumlah ini cukup lumayan,” tambahnya.

Menurutnya PBB adalah salah satu pajak daerah yang menyumbang pendapatan terbesar bagi Pemkot Yogyakarta. BPKAD Kota Yogyakarta mencatat realisasi penerimaan PBB tahun 2021 mencapai Rp 59,69 miliar atau 69,41 persen dari target Rp 86 miliar. Jumlah itu termasuk penerimaan dari pembayaran tunggakan PBB tahun 1994-2021. (Tri)