Pemkot Yogya Bentuk Satuan Relawan Kebakaran di 45 Kelurahan 

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat dibidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan akan membentuk Satuan Relawan Kebakaran. 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan satuan relawan tersebut akan di bentuk di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta.

Tugas satuan relawan kebakaran ini di antaranya melakukan koordinasi dengan kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), kampung, RT/RW untuk menggelar sosialisasi mengenai upaya pencegahan dan deteksi dini bencana kebakaran.

“Semacam membuat mitigasi bencana kebakaran yang ada di wilayah, sesuai dengan kondisi dari masing-masing wilayah,” katanya di Balaikota Yogyakarta.

Selain itu satuan relawan kebakaran ini juga akan dibekali dengan kemampuan untuk melakukan pemadaman awal apabila terjadi bencana kebakaran supaya kebakaran tidak semakin meluas.

“Penanganan kebakaran menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga penanganan sejak dini sangat diperlukan,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjutnya, ketika ada kejadian di wilayahnya, para relawan tersebut dapat melakukan penanganan awal dan pengkondisian lingkungan.

Namun apabila kebakaran dirasa mulai membesar dan sulit ditangan, satuan relawan kebakaran harus segera melapor ke Dinas Kebakaran dan Peneyelamatan.

“Tujuannya agar waktu respons xpetugas bisa semakin cepat dan kebakaran bisa ditangani lebih baik,” katanya.

Selain akan membentuk Satuan Relawan Kebakaran, pihaknya juga akan melakukan pembangunan jaringan hidran kering di sejumlah kampung, seperti di Ngadiwinatan dan Kampung Purwodiningratan, Kemantren Ngampilan.

Tujuannya adalah memberdayakan masyarakat dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (Han)