PNS KOTA IKUTI UJIAN DINAS

Sebanyak 38 PNS terdaftar sebagai peserta ujian dinas tahun 2008. Namun
ujian dinas ini hanya diikuti oleh 37 orang peserta karena salah satu
peserta meninggal dunia. Ujian dinas ini wajib diikuti oleh PNS sebagai
syarat kenaikan pangkat dari golongan II/d menjadi golongan III/a.
Karenanya PNS yang tidak mau menempuh ujian dinas tidak dapat dinaikkan
pangkatnya ke pangkat yang lebih tinggi, kecuali yang dibebaskan dari
ujian dinas.
Hal itu terungkap dalam Pengarahan Umum Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta
pada Pembekalan Ujian Dinas Tahun 2008, di Hotel Satya Graha Senin
(25/08).
Drs Rapingun dalam pengarahannya mengatakan, Materi pengarahan ini penting
diikuti oleh para peserta ujian dinas sebagai bekal mengetahui gambaran
umum soal-soal yang diujikan. Materi tersebut dibagi dalam beberapa
kelompok antara lain kelompok A : Pancasila, UUD 1945, GBHN san Repelita.
Kelompok B meliputi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian,
kelompok C meliputi pengetahuan perkantoran, kelompok D meliputi Tupoksi
Organisasi, Struktur dan Tatakerja Organisasi dan kelompok E meliputi
Bahasa Indonesia dan Sejarah Indonesia.
Dalam kesempatan itu Rapingun juga berharap, setiap anggota panitia ujian
dinas serta semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan ujian dinas wajib
menjaga kerahasiaan ujian dinas dan segala sesuatu yang bersangkut dengan
ujian dinas.
Sedangkan PNS yang dibebaskan dari ujian dinas antara lain mereka yang
memperoleh kenaikan pangkat istimewa karena menemukan penemuan baru yang
bermanfaat bagi negara, memperoleh kenaikan pangkat karena prestasi kerja
yang luar biasa, dan yang meninggal dan berhak memperoleh kenaikan pangkat
secara anumerta.