Wakil Walikota Serahkan BST APBD Kota Yogyakarta 2021

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta tahun 2021 pada Kamis (7/10) di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Utama Yogyakarta, jalan Panembahan Senopati nomor 2, Gondomanan, Yogyakarta. Hadir dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Kepala PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Utama Yogyakarta, Mantri Pamong Praja Gondomanan, Lurah Prawirodirjan dan Ngupasan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pekerja Sosial Masyarakat dan penerima BST.

“Bantuan Sosial Tunai ini berupa uang tunai sejumlah Rp.1.200.000,- yang diberikan kepada keluarga miskin pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang terkena dampak wabah Corona Virus Disease 2019,” kata Heroe.

Para penerima BST ini merupakan hasil penyaringan dari data penerima bantuan pusat maupun daerah yang kemudian dievaluasi oleh Dinas Sosial Kota Yogyakarta. Penerima BST ini belum pernah dibantu oleh APBN jelas Heroe lebih lanjut.

“Setelah disaring dan dievaluasi maka ada 1085 KPM (keluarga penerima manfaat) dari 14 Kemantren yang layak mendapatkan BST yang penyerahannya melalui PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Yogyakarta,” imbuh Heroe

Heroe juga menyampaikan bahwa dipilihnya PT Pos Indonesia karena telah terbukti mampu dan kredibel dalam melaksanakan pembagian BST APBN pada tahun 2020 dan 2021.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menjelaskan bahwa BST ini diberikan kepada Kepala Keluarga yang memenuhi kriteria antara lain : masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS), yang dibuktikan dengan KMS tahun berjalan, kepala keluarga dan anggota keluarga tidak menerima program bantuan pemerintah pusat dan penduduk Kota yang berdomisili di Kota Yogyakarta.

“Apabila penerima BST sedang bepergian atau meninggal dunia atau mengalami gangguan jiwa atau sedang menjalani isolasi maka pengambilan BST bisa dilakukan oleh anggota keluarga yang ada dalam satu Kartu Keluarga/C1 atau pengampu yang ditunjuk oleh RT dan RW setempat,” papar Tion.

Selanjutnya Tion menyampaikan bahwa syarat administarsi yang harus dipenuhi dalam pengambilan adalah surat pemberitahuan berupa undangan asli, kartu identitas asli, KMS asli dan surat pernyataan tidak menerima bantua sosial dari Kemensos yang ditanda tangani diatas meterai.

“BST ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemkot dalam memberikan perlindungan sosial terhadap masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna membantu pemenuhan kebutuhan dasar hidup masyarakat,” pungkas Tion

R Bagus Muhammad Yusuf Kepala Cabang Utama PT. Pos Indonesia (Persero), mengutarakan rasa bangga dan terima kasih atas kepercayaan Pemkot Yogyakarta dalam penyaluran BST yang bersumber APBD Kota Yogyakarta tahun 2021.

“Tahap Pertama akan disalurkan sebanyak 274 KPM yang dijadwalkan pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 8-9 Oktober 2021, tahap berikutnya direncanakan mulai tanggal 11 Oktober sampai dengan tanggal 6 November 2021,” papar Yusuf.

Yusuf juga mengutarakan bahwa Kerjasama antara Pemkot Yogyakarta dengan PT Pos Indonesia (Persero) sudah berlangsung sejak tahun 2020. Untuk kemudahan, kenyamanan dan untuk mencegah terjadinya kerumunan/kumpulan massa yang berpotensi pada penularan Covid-19 maka dalam penjadwalan pengambilan BST dibuat minimalis jumlah penerima BST perharinya. (ant).