PEMKOT  ATUR JAM KERJA  SELAMA RAMADHAN

Selama Bulan Ramadhan 1429 H. Pemerintah Kota Yogyakarta mengatur jam Kerja bagi instansi di Lingkungan Pemkot Yogyakarta. Pengaturan ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 451/051/SE/2008. Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala BID Kota Yogyakarta, Drs Sukirno MM di Balaikota, Senin (1/9). “Dengan tidak mengurangi keutamaan Bulan Suci Ramadhan serta tidak mengabaikan kelancaran dan efektifitas kerja maka jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1429 H/2008 M diatur sebagai berikut : Hari Senin-Kamis Jam 08.00 – 14.00 WIB, Hari Jumat 08.00 – 11.00 WIB, Hari Sabtu : Jam 08.00 – 12.30 WIB.” Jelas Ka BID.

Khusus bagi instansi yang karena ketugasannya melakukan pengaturan jam kerja sendiri, maka kepada SKPD/Unit kerja agar melakukan pengaturan sesuai kondisi masing-masing. Ditambahkan oleh Sukirno MM, selain pengaturan jam kerja, Pemkot juga memberikan himbauan kepada pegawai beberapa hal agar lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam kehidupan sehari-hari khususnya bagai pegawai di Pemkot Yogyakarta. “Kepada pegawai yang beragama Islam untuk menunaikan ibadah puasa sesuai dengan syariat Islam, dan memperbanyak amalan-amalan keuatamaan di Bulan Suci ramadhan dengan dilandasi iman dan taqwa kepada Allah YME serta semangat tinggi akhlakul kharimah Aparatur Negara, Abdi Negara dan Pelayan Masyarakat” Kata Sukirno MM.

Sementara itu kepada pegawai yang beragama lain, diminta untuk menjaga dan memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama dan tidak menampakkan secar mencolok kegiatan makan, minum dan merokok. Selain itu, kepada SKPD/Unit kerja yang berwenang agar melaksanakan penertiban aktivitas tempat-tempat hiburan/permainan, hotel, restoran, took/warung dan lain-lain sehingga tercipta suasana kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 2008 ini.