Wakaf Tunai Bantu Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat


Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Yogya melaunching PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga (BDW) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), Jumat (15/10) di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Gedongkuning. Launching ini sebagai inovasi lembaga keuangan agar tetap survive di bidang perbankan dan juga sesuai dengan SK Kemenag No 644 Tahun 2021.

" Kami sedang mencoba mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang pemahaman ekonomi syariah. Masih banyak hal yang masyarakat belum paham dengan baik mengenai ekonomi syariah ini yang mungkin sesuatu hal yang baru bagi wakaf Indonesia, hingga di intern umat pun juga belum sepenuhnya mengerti mengenai wakaf tunai seperti apa," ungkap Heroe Poerwadi.

Heroe mengatakan, selain memberikan edukasi mengenai wakaf tunai, masyarakat diajak untuk ikut MES dalam mengembangkan wakaf tunai untuk arisan MES. " Kita mengajak pribadi-pribadi untuk mendukung organisasi di masyarakat . Namun wakaf tunai arisan ini bisa digunakan untuk mengedukasi dan mempromosikan ekonomi syariah. Hal ini juga membantu kegiatan-kegiatan dalam pemberdayaan masyarakat," ujarnya

Ia menambahkan, penggunaan wakaf tunai pun memiliki persyaratan khusus. Sehingga masyarakat diharapkan teliti dan mencari informasi lengkap mengenai wakaf tunai tersebut.

" Harapannya teman-teman muhammadiyah yang ingin mengikuti wakaf tunai dan arisan MES ini bisa bersama-sama menyimpan uangnya di LKS yang sudah memenuhi syarat dan menjadi upaya kita bersama untuk bekerja bersama-sama menjadikan ekonomi syariah bagian dari menggerakkan ekonomi umat," ungkap Heroe.

Sementara itu, Direktur Utama PT. BPRS BDW, Dana Suswati mengatakan, nantinya lembaga tidak hanya melayani transaksi perbankan syariah pada umumnya saja. Namun harus lebih berperan dalam membangun ekosistem ekonomi syariah nasional.

“ Produk baru ini melengkapi produk syariah yang sudah ada. Kami berharap dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan awareness masyarakat dalam kerangka ekonomi syariah. Di Jawa Tengah baru ada tiga kota yang mengikuti inovasi wakaf tunai sedangkan di DIY sudah dua kota," ungkapnya.

Ia menambahkan, masyarakat bisa mendaftarkan diri wakaf tunai melalui dua cara yakni cara pertama dengan datang langsung ke Kantor BPRS BDW ataupun mengikuto cara kedua dengan mentransfer wakafnya ke rekening yang sudah ditetapkan oleh BPRS BDW. (Hes)