Walikota Yogya Lantik 144 Pejabat Eselon III dan IV

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti melantik dan mengambil sumpah 144 pejabat eselon III dan IV serta fungsional Pemerintah Kota Yogyakarta. Pelantikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) itu adalah hasil pemindahan dan pengangkatan untuk penataan organisasi dan kepegawaian.

“Ini bagian dari penataan organisasi yang terus kami lakukan. Hampir semua instansi. Ada yang rotasi dan promosi,” kata Haryadi usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Grha Pandawa Balai Kota Yogyakarta, Senin (18/10/2021).

Sebanyak 144 ASN yang dilantik dan diambil sumpah meliputi 11 ASN eselon III A, 18 ASN eselon III B, 68 ASN eselon IV A dan 45 ASN eselon IV B Jabatan Administrator dan Pengawas. Selain itu 1 ASN Jabatan Fungsional Madya dan 1 ASN Kepala Puskesmas. Pelantikan dilakukan secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan serta dibagi di 3 ruang yakni Grha Pandawa, Ruang Bima dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pihaknya menegaskan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pembinaan manajemen ASN di Pemerintah Kota Yogyakarta diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk sejalan dengan Tim Penilai Kinerja Kepegawaian.

“Pertimbangan utama dalam penataan pegawai didasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja, pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama dan golongan,” paparnya.

Menurutnya dari segi jumlah pejabat yang dilantik cukup banyak karena bagian dari penataan menyeluruh. Hal itu juga terkait dengan penataan untuk pengisian pejabat eselon II yang memimpin perangkat daerah. Namun untuk pengangkatan jabatan eselon II itu harus melalui prosedur dan proses yang lebih panjang dibandingkan pejabat eselon III dan IV.

“Prosedur untuk pejabat eselon II tidak mudah. Harus ada panitia seleksi yang dibentuk dan prosedurnya sampai Komisi ASN,” ujar Haryadi.

Haryadi menyatakan komitmen untuk mengamalkan kode etik merupakan bentuk profesionalitas ASN. Standar profesionalitas ASN mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin. Para ASN yang dilantik dipastikan telah memenuhi kualifikasi dalam empat dimensi tersebut.

“Tugas selanjutnya mengemban dan melaksanakan tugas sesuai proporsi jabatan di lingkungan baru dengan sebaik-baiknya. Di era sekarang pekerjaan ASN tidak lagi terbatas pada ranah koordinasi dengan lingkaran unit kerja saja.  Tapi harus mampu berkolaborasi dan adaptif dengan perkembangan,” pungkasnya. (Tri)