LEBARAN, PNS PEMKOT LIBUR SATU MINGGU

Untuk memberikan kesempatan kepada PNS menyambut Lebaran 1429 H, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan libur Lebaran akan diberlakukan mulai tanggal 29 September – 4 Oktober mendatang, Demikian hal ini disampaikan oleh Ka Badan Informasi Daerah Kota Yogyakarta, Drs Sukirno, MM di Balaikota, Kamis (18/9) “Jadi secara keseluruhan PNS Pemkot akan libur selama seminggu penuh” kata Sukirno, MM. Keterangan ini diberikan oleh Ka BID berdasarkan Surat Edaran Walikota No 003/14/SE/2008 tentang Hari Libur Nasional, Perubahan Cuti Bersama dan Hari Libur Biasa 2008.


Menurut Sukirno, MM, Libur seminggu tersebut yang terdiri dari tanggal 29, 30 September dan 3 Oktober merupakan hari libur cuti bersama, Untuk tanggal 1 dan 2 Oktober merupakan hari libur nasional bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1429 H, ditambah tanggal 4 Oktober libur biasa. Ditambahkan oleh Sukirno,MM;  walaupun PNS diberikan libur penuh selama Lebaran, namun sebagai pengganti jam kerja pada hari Sabtu (4/10) yang ditetapkan sebagai hari libur biasa dalam Surat Edaran Walikota, tersebut maka ditetapkan perubahan/penambahan jam kerja pada tanggal 6-11 Oktober. Perubahan jam kerja yang ditetapkan yakni, Hari Senin-Kamis jam 07.30 – 15.30, hari Jumat 07.30-11.00 dan hari Sabtu jam 07.30 – 14.30 WIB.