Simpatik Pasar Mudahkan Pedagang Dalam Pengajuan Administrasi

 

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono secara virtual melaunching Sistem Layanan Praktis Pedagang Pasar Rakyat atau Simpatik Pasar yang dilaksanakan pada Selasa (3/11) di Ruang Ekraf Pasar Prawirotaman lantai 4 Yogyakarta.

Simpatik Pasar ini bisa digunakan untuk keperluan Perpanjangan KBP (Kartu Bukti Pedagang)/KIP (Kartu Indentitas Pedagang), Pengalihan Hak (PH) dan Pendaftaran Pedagang Baru secara online. Proses ini dilakukan dengan mengakses website pasar.jogjakota.go.id yang telah terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS), melalui menu Layanan Pedagang. 

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan, saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 29 pasar rakyat dengan jumlah pedagang sebanyak 13.584, yang terdiri dari 3.688 kios, 8.904 los dan 992 lapak. Dengan jumlah tersebut penggunaan Simpatik Pasar sangat membantu terutama bagi pedagang pasar dalam melakukan pengajuan urusan administrasi dimanapun dan kapanpun.

" Penggunaan Simpatik Pasar ini dapat melalui gadget maupun komputer atau laptop yang terkoneksi internet. Selain itu untuk memudahkan bagi pedagang yang kesulitan dalam implementasinya, Dinas Perdagangan membentuk dua unit Help Desk yang berlokasi di Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman," jelas Yunianto

Help Desk ini nantinya berfungsi membantu pedagang mengakses website pasar.jogjakota.go.id. Selain itu, pedagang pasar dapat mengunggah syarat administrasi yang dibutuhkan dan mencetak KBP/KIP yang telah terverifikasi. Penerapan SIMPATIK PASAR dapat memangkas waktu layanan, yang semula untuk perpanjangan KBP/KIP selama tujuh hari kerja menjadi satu hari kerja. 

" Adanya Simpatik Pasar ini menjadi hal yang baru dalam layanan administrasi pedagang pasar rakyat akan terus dikembangkan, guna memperluas jenis layanan yang dilakukan serta semakin luas menjangkau pedagang yang ada di seluruh pasar rakyat di Kota Yogyakarta," ungkapannya.

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengungkapkan, dengan Simpatik Pasar ini pedagang tidak perlu meninggalkan kiosnya, tidak harus menghentikan kegiatan jual beli, karena layanan administrasi bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja menggunakan aplikasi yang terkoneksi secara online ke database Dinas Perdagangan.

Apabila ada kesulitan dalam implementasinya, pedagang bisa mengunjungi Help Desk yang tersedia di beberapa titik, untuk membantu prosesnya. Komitmen yang diberikan adalah layanan satu hari selesai, bilamana semua syarat yang diperlukan sudah dapat terpenuhi.

" Harapannya dengan Simpatik Pasar menjadi momentum perubahan, inovasi dan transformasi layanan di Dinas Perdagangan sehingga layanan yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien dapat terwujud," ujarnya. (Hes)