Walikota Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Yogya

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Pelantikan itu untuk pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta mempersiapkan Pemkot Yogyakarta dalam menyongsong penyederhanaan birokrasi pada tahun 2022.

Haryadi mengatakan pelantikan di tiap instansi pemerintah pada hakekatnya merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta bagian dari pola pembinaan karier pegawai. Selain itu upaya untuk mengakselerasi, mengefektifkan dan mengefisienkan kinerja organisasi dan mempersiapkan kelembagaan Pemkot Yogyakarta dalam menyongsong penyederhanaan birokrasi pada tahun 2022.

“Selama masih ada pelantikan, dinamisasi dari Pemkot Yogyakarta terus berjalan untuk peningkatan kapasitas kelembagaan dan pola pembinaan karier pegawai,” kata Haryadi, saat pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengawas Pemkot Yogyakarta di Grha Pandawa, Rabu (3/11/2021).

Ada 8 orang yang dilantik dan mengambil sumpah jabatan yaitu 1 orang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan 7 orang Pengawas lingkungan Pemkot Yogyakarta. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik adalah Kris Sarjono Sutejo sebagai Asisten Administrasi Umum dari sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Sedangkan 7 orang Pengawas yang dilantik ditempatkan di RSUD Kota Yogyakarta, Kelurahan Tegalpanggung, Kelurahan Tegalrejo dan Kelurahan Muja Muju.

Pihaknya berharap para pegawai yang menempati jabatan baru dapat segera beradaptasi dengan tugas jabatan di lingkungan kerja yang baru. Di samping itu menjadikan pengalaman dalam jabatan sebelumnya sebagai sarana introspeksi dan evaluasi peningkatan kinerja di masa yang akan datang. Terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Seiring dengan semakin berkembangnya pemerintah dalam pelayanan, tuntutan masyarakat juga semakin berkembang. Di mana tuntutan masyarakat ke pemerintah adalah semakin responsif , cepat, semakin murah dan semakin jelas,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Haryadi juga mengingatkan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pihaknya tidak segan menindak Aparatur Sipil Negara yang melanggaran kewajiban dan larangan terkait disiplin PNS. Jabatan lanjutnya adalah amanah dan kehormatan yang ditunjukan dengan sifat, perilaku, kinerja yang baik dan prestasi dalam pekerjaan.

“Jangan mudah tergoda koruptif. Tingkatkan kekompakan dan tunjukan sikap positif apa yang direncanakan harus sesuai dengan yang dicapai. Saya apresiasi kawan- kawan semua karena kasus Covid-19 sudah turun. Tapi jangan pernah lengah dalam penanganan dan tingkatkan imun. Yogya sudah termasuk bagus maka harus kita jaga dan pertahankan,” tandas Haryadi.(Tri)