Gerakan Kampung Panca Tertib Pemkot Yogya Raih Penghargaan Inovasi

Gerakan Kampung Panca Tertib Pemerintah Kota Yogyakarta meraih penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Gerakan Kampung Panca Tertib yang digagas Pemkot Yogyakarta itu masuk dalam Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021.

Pemberian Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dilakukan secara virtual oleh Kementerian PANRB pada Selasa (9/11/2021) dan diikuti oleh lembaga penyelenggara pelayanan publik. Jajaran dan perangkat daerah terkait Pemkot Yogyakarta mengikuti pemberian Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik itu di Ruang Yudistira Balai Kota Yogyakarta.

“Kami ucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Kami persembahkan untuk Pemkot Yogyakarta dan masyarakat khususnya. Semoga inovasi ini bisa lebih berkembang dan diperluas lagi, sehingga tujuan dari Gerakan Kampung Panca Tertib semakin cepat diwujudkan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto usai mengikuti pemberian Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik.

Gerakan Kampung Panca Tertib digagas Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP sejak tahun 2015. Gerakan Kampung Panca Tertib adalah aktvitias sosial berbasis kampung untuk mewujudkan komitmen Panca Tertib melalui Forum Kampung Panca Tertib didukung Pelopor Ketertiban (Pekerti) dan Duta Ketertiban. Fokus Kampung Panca Tertib adalah tertib bangunan, tertib daerah milik jalan, tertib usaha, tertib lingkungan dan tertib sosial.

“Keunggulan Gerakan Kampung Panca Tertib bisa menggerakan dan memberdayakan masyarakat kampung untuk tertib. Setiap kampung ada penguru sekitar 15 sampai 20 orang relawan Pekerti yang tidak dibayar membangun kesadaran tertib di wilayah masing- masing,” terangnya.

Saat ini Gerakan Kampung Panca Tertib sudah dibentuk di 100 kampung di Kota Yogyakarta. Dia menyebut target selanjutnya ada sekitar 70 kampung yang akan menjadi sasaran Gerakan Kampung Panca Tertib. Dalam satu tahun setidaknya bisa membentuk Gerakan Kampung Panca Tertib di 20 kampung. Ditargetkan Gerakan Kampung Panca Tertib bisa terbentuk di semua kampung di Kota Yogyakarta mulai dari rintisan sampai pengembangan.

Keberadaan Gerakan Kampung Panca Tertib telah berpengaruh terhadap penurunan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Yogyakarta selama beberapa tahun ini. Terutama pelanggaran perda di tingkat kampung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ada tren pelanggaran perda menurun. Khususnya di kampung- kampung yang biasanya kebanyakan pelanggaran IMB. Dengan Gerakan Kampung Panca Tertib, para Pekerti melakukan pendampingan kepada masyarakat terkait izin- izin bangunan,” jelas Agus.

Sementara itu Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan pemberian penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) telah melalui proses seleksi dan penilaian oleh tim evaluasi dan tim panel independen. Setelah melalui penilaian proposal inovasi, ada 129 top finalis inovasi yang dinilai oleh Tim Panel Independen. Lalu dinilai dan diseleksi menjadi 55 Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji tahun 2021 yang terdiri dari Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik dan 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation.  

“KIPP bukan sekadar kompetisi tahunan untuk mencari pemenang. KIIP bertujuan untuk membiasakan budaya berinovasi di kalangan birokrasi, dan menjaring inovasi pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik,” ucap Diah. (Tri)