lanjutan statement Walikota tentang SEGO SEGAWE

Terkait PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Walikota Yogyakarta H. Herry Zudianto mengemukakan PNS Pemkot Yogyakarta Wajib tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi dan fasilitas dinas (motor/mobil) bagi yang berdomisili (dengan KTP) kurang dari 5 km dari lokasi kantor pada tiap hari Jumat, jadi bukan wajib memakai sepeda, tidak pernah ada kewajiban harus naik sepeda. "Jadi tidak ada keharusan naik sepeda!, Tidak punya sepeda ? ya naik kendaraan umum atau diantar (seminggu sekali), sambil kalau ada rejeki atau menabung suatu saat beli sepeda. Tidak harus sepeda baru, sepeda bekas banyak yang murah, jauh lebih murah dari harga motor. Punya sepeda ? ya naik sepeda," demikian disampaikan.

Lebih lanjut Walikota menjelaskan kenapa wajib tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi dan dinas, sebagai PNS Pemkot Yogyakarta harus mendukung visi Kota Yogyakarta yang ada dalam RPJPD Kota Yogyakarta,Kota Yogyakarta ke depan adalah kota yang berwawasan lingkungan, dengan cara memberi contoh keteladanan. Dan program bersepeda adalah salah satu strategi pencapaian visi tersebut. Kalau tidak mau ya berarti tidak sungguh-sungguh menerima amanah masyarakat Yogyakarta yang tertuang dalam RPJPD. Apalagi kendaraan dinas yang bersifat fasilitas malah dipakai pada waktu ada kewajiban tidak boleh naik motor. PNS bagian dari organisasi Pemkot yang punya aturan-aturan kebijakan organisasi yang harus ditaati untuk mendukung tercapainya tujuan yang ada pada RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). "Apa bedanya dengan aturan memakai batik tiap jumat dan memakai pakaian bebas tiap sabtu, pemakaian PIN, aturan jam kerja dsb.. Apa itu dianggap pemaksaan dan harus dicabut ?", demikian disampaikan Walikota