HKN Momentum Perkuat Prokes Cegah Penularan Covid-19   

Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Kota Yogyakarta diharapkan menjadi momentum memperkuat penerapan protokol kesehatan (prokes) masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19. Termasuk mengantisipasi penyakit- penyakit lain melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat  (Germas) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta.

Menurut Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi peringatan HKN di tengah- tengah menghadapi pandemi Covid-19 dimaknai dengan mengajak masyarakat dapat terus menjaga dan mempertahankan kasus Covid-19 yang sudah mereda dan kondusif. Heroe menyebut kasus aktif Covid-19 di Kota Yogyakarta per Kamis (11/11/2021) sekitar 40 orang yang dirawat di rumah sakit maupun isolasi. Jumlah itu sudah mendekati kasus pada Juni 2020 di Kota Yogyakarta sebelum ada lonjakan.

“Dengan HKN harapannya bisa terus menekan Covid-19. Maka ketika kasus sudah mereda, semoga ini menjadi kewajiban kita semua untuk mengkondisikan masyarakat agar protokol kesehatan menjadi andalan dalam menjalankan semua aktivitas,” kata Heroe saat Peringatan HKN-57 Kota Yogyakarta, di Hotel Pandanaran, Jumat (12/11/2021).

Pihaknya mengajak masyarakat tidak boleh lengah dalam mencegah penularan Covid-19. Upaya menekan sebaran penularan di masyarakat dengan tracing tracking dan treatment terus dilakukan. Oleh karena itu Heroe berharap kontak erat diperkuat supaya cepat mengisolasi warga yang terpapar dan melakukan blocking wilayah.

Peringatan KTN ke-57 mengangkat tema Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesia-Ku, Bersama Membangun Indonesia Lebih Sehat dengan Germas dan KTR. Heroe menyatakan ada langkah yang harus dilakukan agar kondisi kasus terkendali yakni perluasan program dan masyarakat semakin sadar terhadap prokes.

“Gerakan masyarakat sehat harus menjadi bagian dari bagaimana kita betul-betul mengantisipasi dan memitigasi agar sebaran Covid-19 dan penyakit- penyakit lain seperti TB, DB dan stunting. Jadi Kota Yogya tetap menjadi kota yang sehat,” tambahnya.

Terkait KTR, Heroe menegaskan Kota Yogyakarta menjadi salah satu kota yang telah mendeklarasikan KTR dan memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR. Diharapkan kampung, wilayah RT/RW dan perkantoran yang sudah mendeklarasikan KTR harus memiliki perbedaan dengan wilayah yang belum deklarasi. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pelaku usaha hotel, restoran, kafe dan kelompok masyarakat yang berhasil menjaga dan membina wilayahnya menjadi KTR.

“Yang menjadi PR terkait zona bebas iklan rokok. Karena ini menyangkut aturan Perda perlu perjuangan bersama. Ini adalah tantangan untuk menjadikan kehidupan masyarakat Kota Yogyakarta sehat,” tutur Heroe.

Sementara itu Ketua Panitia HKN ke-57 Kota Yogyakarta, Yudiria Amelia mengatakan tujuan peringatan HKN untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prokes, Germas dan KTR. Termasuk menumbuhkan partisipasi masyarakat agar berperan aktif dalam upaya kesehatan dengan menguatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, menjalankan Germas dan mematuhi KTR.

“Peringatan HKN ke-57 menjadi momentum untuk kembali mengedukasi, mengubah perilaku dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, Germas dan KTR,” imbuh Amel. 

Dalam kesempatan itu diserahkan piagam penghargaan untuk Kota Yogyakarta terkait sanitasi berbasis masyarakat berkelanjutan dari Kementerian Kesehatan, dan penghargaan monitoring evaluasi KTR terbaik tahun 2021 di Kota Yogyakarta. Usai kegiatan, Heroe dan jajaran dinas terkait meninjau penerapan KTR di salah satu kafe di Jalan Prawirotaman. (Tri)