Pemkot Yogya Deklarasi Gerakan Sadar Nomor Induk Berusaha   

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mendeklarasikan Gerakan Sadar Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Deklarasi itu menjadi komitmen semua perangkat daerah terkait di Pemkot Yogyakarta untuk mendorong seluruh para pelaku UMKM memiliki NIB. Terutama NIB versi terbaru yang terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko.

“Deklarasi ini adalah bentuk komitmen bersama dari dinas- dinas terkait, kemantren dan para pelaku UMKM agar mempunyai NIB,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto, di sela deklarasi Gerakan Sadar NIB bagi UMKM di Grha Pandawa Balai Kota Yogyakarta, Senin (15/11/2021).

Dia menyatakan kewajiban NIB bagi pelaku UMKM itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko, turunan dari Undang Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja. Mengacu aturan itu NIB versi terbaru terkait perizinan usaha berbasis risiko.

“Yang belum punya NIB kami dorong dan edukasi. Pelaku UMK dari Forum Komunikasi UMKM di semua kemantren harus mendorong anggota- anggotanya untuk memiliki NIB,” tambahnya.

Dia menyebut sampai Juli 2021 ada sekitar 20.500 UMKM yang memiliki NIB dari total sekitar 21.671 UMKM di Kota Yogyakarta. Namun kepemilikan NIB itu masih versi lama atau belum menerapkan perizinan usaha berbasis risiko. Adapun pengurusan NIB dilakukan secara online melalui online single submit (OSS). Dia menyampaikan ada kemudahan untuk mengurus NIB dan ada pendamping di tiap kemantren.

“Fungsi NIB ini menjadi legalitas berusaha. Pelaku UMKM yang memiliki legalitas akan menjadi prioritas dalam pendampingan maupun intervensi dari dinas. Misalnya kami akan mitrakan pelaku usaha kecil dengan besar, syaratnya harus memiliki NIB,” terang Tri Karyadi.

Dia menjelaskan NIB versi lama belum ada kategori usaha memiliki risiko rendah, menengah maupun tinggi. Sedangkan NIB versi terbaru menggunakan basis risiko sudah ada kategori usaha rendah, menengah dan tinggi. Jika usaha masuk kategori rendah, maka izin usaha cukup dengan NIB. Namun kalau usaha masuk risiko menengah maupun tinggi harus melengkapi izin pendukung misalnya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Bagi yang belum punya NIB, jika mengurus saat ini otomatis langsung versi baru usaha berbasis risiko. Bagi yang sudah memiliki NIB didorong untuk migrasi ke NIB yang versi terbaru berbasis risiko,” tuturnya

Sementara itu Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan NIB adalah gaya hidup baru dalam berusaha bahwa usaha harus tercatat sesuai ketentuan pemerintah. Di samping untuk legalitas, keberadaan NIB menurutnya membantu nilai kepercayaan masyarakat terhadap UMKM sudah tercatat dan memenuhi syarat- syarat minimal standar usaha.

“Saya minta dari data UMKM diolah kembali kemudian dipetakan intervensi apa yang bisa dikembangkan agar UMKM di Yogyakarta bisa tumbuh. Intervensi dilakukan dengan sasaran jelas yakni UMKM yang memiliki NIB dan usaha masih berjalan,” pungkas Heroe.(Tri)