Pemkot Dukung Pemenuhan Hak Politik Bagi Kaum Marginal dan Disabilitas

 

 

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menyelenggarakan pendidikan politik bagi kaum marjinal dan disabilitas dengan tema “Aksebilitas Tanpa Diskriminasi” pada Selasa (16/11) di pendopo Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta. Narasumber pada kegiatan tersebut Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Indaruwanto Eko Cahyono, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Bakesbangpol Kota Yogyakarta Widiyastuti, Sentral Adovaksi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) yang diwakili Tio Tegar Wicaksono.

Dalam kesempatan tersebut Widyastuti menyampaikan bahwa program pendidikan politik bagi kaum marginal dan disabilitas dilaksanakan dalam dua hari tanggal 16-17 November 2021 di pendopo Kemantren Umbulharjo.  

“Kegiatan ini dimaksudkan agar para disabilitas dan kaum marginal memahami hak poltitiknya dan mampu memberikan kontribusi di bidang politik dengan menjadi pemilih yang cerdas,” kata Widiyastuti.

Salah satu narasumber merupakan penyandang disabilitas yang memiliki hambatan pada penglihatan sedangkan untuk peserta terdapat beragam disabilitas oleh karena itu kami juga menyediakan seorang penerjemah yang menerjemahkan materi dari nara sumber yang diubah dalam bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara papar Widiyastuti lebih lanjut.

Sementara Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Indaruwanto Eko Cahyono menuturkan bahwa kaum marjinal dan penyandang disabilitas memiliki hak politik yang harus dipenuhi oleh Pemerintah baik melalui instansi maupun lembaga seperti KPU, Bawaslu.

“Dalam pelaksanaan Pemilu kami berharap KPU dan Bawaslu memiliki data yang berisi nama dan tempat tinggal serta jenis disabilitas yang disandang agar memudahkan dalam memberikan pelayanan pemenuhan hak politiknya,” tutur Indaru 

Komisi A DPRD Kota Yogyakarta memberikan dukungan pada upaya-upaya pemenuhan hak politik kaum marjinal dan disabilitas, dukungan tersebut berupa payung hukum (Perda) maupun kebijakan penganggaran yang semua itu dapat dilaksanakan dalam bentuk fasilitasi kegiatan.

Tutik salah satu peserta mengaku bahwa saat ini masih banyak fasilitas umum pemerintah yang belum memiliki layanan disabilitas, misal ruang pertemuan dengan tangga tanpa ada jalan yang bisa digunakan untuk kursi roda.

“Pemenuhan hak disabilitas agar bisa mengakses berbagai infrastruktur, gedung atau bangunan di fasilitas publik merupakan kebutuhan yang mendesak oleh karena itu kami berharap pemerintah bisa mewujudkannya,” tutur Tutik.

Sedangkan terkait dengan hak politik saat ini sudah banyak teman disabilitas yang tampil di depan baik sebagai peserta pemilu maupun sebagai pemilih namun untuk fasilitas di tempat pemungutan suara masih terbatas belum bisa menjangkau ke semua jenis disabilitas jelas Tutik lebih lanjut. (ant)