PERKEMBANGAN APBD UNTUK CLUB SEPAK BOLA

Menanggapi pemberitaan di media massa dan beberapa pertanyaan masyarakat mengenai kemungkinan dapat digunakannya APBD untuk pendanaan klub sepak bola dalam hal ini PSIM, Wakil Walikota Yogyakarta H. Haryadi Suyuti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Sesuai dengan ketentuan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 903/187/SJ tanggal 30 Januari 2007, Pemerintah Daerah pada tahun 2008 tidak diperbolehkan untuk mengucurkan pendanaan APBD untuk klub sepak bola
  2. Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2008 ini telah melakukan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri, atas pendanaan APBD untuk klubsepak bola, dan Departemen Dalam Negeri melalui surat Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Nomor 903/267/BAKD tanggal 23 April 2008 perihal Pencairan Dana Hibah belum memperbolehkan APBD untuk pendanaan klub sepak bola
  3. Dalam APBD Tahun Anggaran 2008 Kota Yogyakarta telah dianggarkan pendanaan untuk klub PSIM dalam bentuk hibah melalui KONI sejumlah Rp 5.600.000.000,00 (Lima milyar enam ratus juta rupiah) sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta kepada PSIM dan untuk mengantisipasi adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat.
  4. Pemerintah Kota Yogyakarta tetap berkomitmen untuk mendukung PSIM tetap dapat mengikuti kompetisi Devisi Utama Liga Indonesia 2008-2009, dengan tetap mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, khusunya dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga kami tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur pendanaan klub sepak bola dari APBD. Sehingga pencairan dana APBD tersebut tetap menunggu ketentuan dari Pemerintah Pusat.