Dewan dan Pemkot  Yogyakarta Sepakati 4 Raperda

Dengan adanya Persetujuan Bersama dalam rangka ditetapkannya 4 (empat) Raperda yang mengatur Organisasi Perangkat Daerah di Kota Yogyakarta, merupakan implementasi dari PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah diharapkan dapat berjalan secara optimal, dan yang terpenting bagaimana peningkatan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat. Demikian disampaikan Walikota Yogyakarta H. Herry Zudianto dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta pada Persetujuan Bersama Perda Kota Yogyakarta tentang Pembentukan susunan kedudukan dan tugas pokok organisasi : Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (28/10).

Empat Perda yang telah ditetapkan bersama terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, 13 Dinas Daerah, 13 Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan kelurahan Menurut Walikota implementasi kelembagaan organisasi perangkat daerah berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menerapkan prinsip-prinsip organisasi antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas rentang kendali serta tata kerja yang jelas. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan yang tentu saja tidak akan lepas dari prioritas yang diinginkan sesuai penjabaran RPJPD, RPJMD, dan akhirnya menjadi prioritas tahunan, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, sumber daya manusia dan sarana prasarana yang ada.

Dengan ditetapkannya 4 Perda ini diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Yogyakarta yang didukung dengan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah serta penempatan sumber daya manusia yang tepat dan berkualitas mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat terus lebih baik.

Diharapkan mampu menegakkan dasar-dasar good governance seperti responsive, transparan, akuntable, kreatif, inovatif , bervisi sebagai nilai-nilai etika kerja dalam konteks sebagai PNS secara individu maupun sebagai hamba Allah Pada kesempata itu,Walikota menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap Pansus DPRD Kota Yk, jajaran eksekutif dan semua pihak yang telah memberikan dukungan mulai dari penyusunan pembahasan sampai persetujuan.

Pada kesempatan ini Walikota juga menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan tertib administrasi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), diharapkan 6 (enam) raperda yang sudah selesai yaitu Pengelolaan Pasar, Retribusi Pengelolaan Pasar, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Retribusi Izin Usaha perdagangan, Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Retribusi Pengelolaan Air Limbah Domestik bisa segera ditetapkan bersama.