Sekda Kota Yogya Buka Bimtek Penyusunan SKP


Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di dalam aparatur yang berintegritas tinggi, produktif dan dapat melayani masyarakat secara prima, Badan Kepegawaian dan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta mengadakan Bimbingan teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2021, Senin (22/11) di Meeting Room @Home Premier Jalan Ipda Tut Harsono No.24, Kelurahan Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai  Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permanpan-RB), Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, maka cara dan metode pengukuran kinerja ASN yang tertuang dalam dokumen SKP pun mengalami perubahan.

'' SKP dengan format baru ini diharapkan dapat menggambarkan outcome atau hasil terukur dari kinerja masing-masing pegawai yang mengedepankan kesesuaian dan keselarasan dengan sasaran dan tujuan instansi atau unit kerja yang pastinya juga mendukung capaian kinerja Pemerintah Kota Yogyakarta," ungkap Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya saat sambutan.

Mengingat arti penting SKP ini, maka tentunya diperlukan pemahaman yang baik serta kesepakatan bersama dalam proses penyusunan SKP ini oleh setiap ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Aman berharap, upaya yang sudah dilakukan ini memberikan perkembangan dan perbaikan dalam pengukuran, pemantauan, pembinaan dan penilaian kinerja para PNS dengan menjadikan pekerjaan sebagai pertanggungjawaban kinerja yang telah dilaksanakan secara akuntabel. 

" Sebanyak 105 PNS yang mengikuti secara virtual dan daring ini diharapkan mampu mengikuti kebijakan terlebih saat pandemi. Semoga kerja keras semua dalam pemberdayaan dalam melakukan perubahan dapat berjalan dengan lancar. Tunjukkan bukti kesungguhan kita dalam melakukan perubahan, tentunya dengan melakukan dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Lanjutnya, saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta telah membentuk Tim Pengelola Kinerja Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 464 Tahun 2021.  Tim ini terdiri dari personel dari BKPSDM, Bappeda, Inspektorat dan Bagian Organisasi yang bertugas mengawal penyelarasan dan penjabaran strategi untuk mencapai sasaran kinerja organisasi, unit kerja dan atasan langsung yang diturunkan kepada pegawai. 

Sejalan dengan hal tersebut, dibentuk pula Tim Pengelola Kinerja Perangkat Daerah yang terdiri dari Pejabat-Pejabat yang mengelola urusan kepegawaian dan perencana. Tim ini bertugas untuk me-review perencanaan kinerja SKP pegawai di masing-masing Perangkat Daerah. 

'' Fungsi dari kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman yang sama di lingkungan pemerintah dalam menata, memilah dan memahami tugas pokok dan fungsinya. Mari bersama-sama menjaga komitmen dengan perencanaan yang dipunya," ujarnya. (Hes)