Pemkot Yogya Perkuat Kelembagaan Pokdarwis

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pariwisata memperkuat kelembagaan Kelompok Sadar Pariwisata (Pokdarwis) setempat melalui Focus Group Discussion (FGD). Penguatan kelembagaan Pokdarwis tersebut untuk mendukung pranatan anyar pariwisata di Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko saat membacakan sambutan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyampaikan, Pokdarwis, pengelola kampung wisata dan kelurahan maupun kemantren memiliki peranan besar dan elemen penting penggerak pariwisata. Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta berkomitmen menguatkan peran kelembagaan penggiat Pokdarwis dan kampung wisata.

“Melalui kegiatan FGD penguatan kelembagaan pariwisata ini, harapannya dapat mendorong penguatan stakeholder yang terlibat dalam pengembangan penggiat Pokdarwis dan kampung wisata di Kota Yogyakarta,” kata Wahyu saat membuka kegiatan FGD Kelembagaan Pariwisata, di Hotel Tara, Senin (22/11/2021).

Wahyu menyatakan penguatan kelembagaan pariwisata dilakukan dengan merumuskan strategi penguatan kelembagaan dari aspek organisasi, aspek sumber daya, aspek pelayanan dan aspek jaringan kerja sama. Dalam kegiatan itu juga mendiskusikan tentang peran masing- masing pihak terkait dalam pengembangan kelembagaan kampung wisata dan Pokdarwis dengan dukungan dari pemerintah kelurahan. Termasuk diskusi tentang pengembangan kampung wisata sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 tahun 2020 tentang Pokdarwis, desa atau kampung wisata.

“Seluruh elemen penggerak dituntut mampu menciptakan kemasan pariwisata secara kreatif dan inovatif serta menyesuaikan tuntutan zaman. Perlu juga penguatan kelembagaan pariwisata dan kemampuan bersinergi dengan pemerintah. Penguatan kelembagaan ini merupakan kunci dari pengembangan kampung wisata itu sendiri,” jelasnya

Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 31 kelurahan di Kota Yogyakarta tengah berproses yakni sudah membentuk kepengurusan Pokdarwis. Sebanyak 4 kelurahan sudah terbentuk Pokdarwis dan mendapat Surat Keputusan Gubernur DIY yaitu Rejowinangun, Giwangan, Keparakan dan Patangpuluhan. Sedangkan 10 kelurahan sisanya ditargetkan segera menyelesaikan pembentukan Pokdarwis tahun ini.

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang berlaku di Kota Yogyakarta diharapkan menjadi kesempatan pengelola tempat wisata dan pihak terkait untuk membangkitkan gairah pariwisata Kota Yogyakarta. Industri pariwisata khususnya kampung wisata juga diharap siap menerima wisatawan. Terutama dari sisi sarana prasarana pendukung wisata maupun protokol kesehatan, sehingga wisatawan merasa nyaman dan aman.

“Penguatan kelembagaan ini juga akan mengarah pada peningkatan kunjungan wisatawan yang menjadi salah satu tolak ukur pariwisata di suatu daerah. Meningkatnya angka kunjungan wisata khususnya di kampung wisata diharapkan bisa menambah kesejahteraan masyarakat,” tandas Wahyu. (Tri)